Oleh: Vina Rumbewas |
Papuainside.com, Wamena— Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya terus berupaya memastikan perlindungan sosial bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), baik reguler maupun penerima adaptif yang merupakan korban dari kerusuhan Wamena 23 September lalu.
“Kami ingin pastikan perlindungan sosial bagi mereka tetap berlangsung dalam masa recovery,” ungkap Agustinus Sunarman, Praktisi Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI, Senin (21/10).
Dengan begitu menurutnya, keluarga miskin yang terdampak langsung bencana sosial ini, anak-anaknya dapat bersekolah dengan baik, para ibu hamil ataupun anak usia dini tetap mendapatkan layanan kesehatan secara baik.
PKM sendiri diperuntukan bagi masyarakat miskin yang memiliki syarat yaitu komponen pendidikan seperti adanya anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK, kemudian komponen kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, komponen kesejahteraan sosial lanjut usia di atas 60 tahun atau disabilitas berat.
“PKH adaktif yang memiliki supervisi untuk menghilangkan ketraumaan tidak hanya dalam bentuk bantuan dana tetapi juga tentang ketraumaan yang dialami pasca kejadian,” jelasnya.
Sementara dalam melakukan pendataan ulang, kata Agustinus banyak masyarakat yang menolak kehadiran tim maupun pendamping dengan alasan rasa trauma. Selain itu banyak dari penerima manfaat yang mengungsi ke luar kota Wamena.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Daulat Martua Raja Siregar mengatakan jika nominal PKH regular nantinya akan diberikan bagi penerima manfaat bervariasi tergantung dari komponen yang ada dalam satu keluarga.
“Nominalnya sama di seluruh Indonesia, jika komponennya lengkap bisa saja setiap keluarga menerima lima juta rupiah per triwulan,” ungkapnya.
Penyaluran PKH sendiri melalui Bank BNI dan disalurkan langsung ke penerima manfaat.
Penerima manfaat PKH di Jayawijaya sebanyak 973 penerima dan telah berjalan sejak 2017 lalu. **