Pendaftaran Calon Anggota KPU Keerom, Mamberamo Raya, Yapen dan Supiori, Ini Cara dan Syaratnya!

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Periode 2023 – 2028, Frits Karubaba, ketika menyampaikan keterangan pers di Grand Abe Hotel, Jayapura, Sabtu (15/7/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen  dan Kepulauan Supiori Periode 2023 – 2028 melalui Website siakba.kpu.go.id. Dibuka pada tanggal 15- 26 Juli 2023.

Pengumuman dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/Seleksi AnggotaKPU4KabPapua.

Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (Timsel): Kantor Sekretariat Tim Seleksi Provinsi Papua Grand Abe Hotel Abepura – Kota Jayapura.

Kontak Person  081340453821 (Steven ML Murafer) 081316871604 (Frans M Rumaropen).

Demikian disampaikan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Periode 2023 – 2028, Frits Karubaba, ketika  menyampaikan keterangan pers di Grand Abe Hotel, Jayapura, Sabtu (15/7/2023).

Dikatakan Frits, hal ini sebagaimana Pengumuman Nomor : 001/TIMSELKK-GEL.7-Pu/01/91/4/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten, yakni KPU Kabupaten Keerom, KPU Kabupaten Mamberamo Raya, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dan KPU Kabupaten Kepulauan Supiori Periode 2023 – 2028.

Dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1  Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26  Kabupaten/Kota di 6  Provinsi Periode 2023 – 2028. Dengan ini, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Periode 2023 – 2028 mengundang WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, Kabupaten  Mamberamo Raya, Kabupaten  Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Kepulauan Supiori Periode 2023 – 2028 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten
  2. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia;

2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat

7) berdomisili di wilayah Provinsi Papua masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, Dan Kepulauan Supiori dibuktikan dengan e-0KTP;

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 2 dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

c. Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2½  tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2  kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:

1) telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2) telah 2  kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3) telah 2  kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten terdiri atas:

a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1) setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5  tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2- CALON;

3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3- CALON;

4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan 3 usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;

5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;

6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON;

7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;

g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi;

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi bakal calon anggota KPU Kabupaten yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. **

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *