Penangguhan Penahanan Oknum Pejabat Pemprov Papua tak Pengaruhi Proses Hukum

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, MSi. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, menyebutkan penangguhan penahanan oknum Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua inisial GRY, tersangka kasus KDRT terhadap sang istri berinisial SK  tak menggugurkan atau mempengaruhi proses hukum.

Menurutnya, statement kuasa hukum korban Gustaf Kawer, SH, MSi, yang meminta agar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura Kota dan jajarannya dinilai sah-sah saja.

Ia menilai, hal itu sudah menjadi tugas sebagai penasihat hukum.

Disampaikan, hal itu  merupakan bagian dari pada proses hukum, yang  juga harus diawasi, agar tak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menegakan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota.

Selan itu, kata Kapolresta, apa yang dilakukan kuasa hukum  menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati masing-masing hak asasi pihak yang berkonflik.

“Terutama hak- hak perlindungan terhadap anak yang juga menjadi korban dalam permasalahan orangtuanya, pasalnya laporan KDRT yang dibuat telah diproses hingga penetapan tersangka terhadap GRY dan lebih mengutamakan ruang mediasi,” kata Victor Mackbon, Sabtu (3/6/2023).

Kepada  GRY pun telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan.

“Terkait dengan tak  dilakukan penahanan terhadap tersangka GRY, lantaran pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, bahkan penangguhan yang diajukan  memenuhi syarat formil atau prosedur.

Dalam kasus ini, keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga saat ini diberlakukan wajib lapor di Sat Reskrim,” terangnya.

Mantan Kapolres Mimika ini pun menerangkan bahwa tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai, dimana diketahui korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.

“Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan, untuk kedua pihak, karena saling lapor. Yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami dan istri) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang, agar terjadi mediasi, terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya  atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orangtua,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta AKP Oscar Fajar Rahadian,  menyebutkan GRY dilaporkan korban SK pada 14 Maret 2023 atas kasus KDRT yang terjadi 10 Maret 2023 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada tanggal 04 Mei 2023, GRY kami tetapkan sebagai tersangka. Walau ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan,” pungkas AKP Oscar. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *