Pemprov Papua Sudah Tandatangani 20.000 Tenaga Honorer

Wagub Papua Klemen Tinal, didampingi Sekda Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, ketika menyampaikan keterangan terkait tenaga honorer di Jayapura, Senin (12/4/2021). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemprov Papua sudah menandatangani pengangkatan 20.000 tenaga honorer formasi CPNS tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masing-masing 12.000 tenaga honorer, yang diusulkan Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua (FKHPP), dan sisanya 8.000  akan dilengkapi Pemkab/Pemkot se-Papua.

Demikian disampaikan Wagub Papua Klemen Tinal, didampingi Sekda Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Senin (12/4/2021).

Sekda Papua mengatakan pengangkatan 20.000 tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK wajib mengikuti tahapan seleksi dan batasan usia.

Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bagi tenaga honorer usia dibawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS, dengan syarat memiliki pendidikan minimal strata 1 atau S 1. Sedangkan tenaga honorer diatas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPPK, dengan syarat  memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Sebelumnya, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Kemen PANRB, Arizal, saat pertemuan tentang Penyederhaaan Birokrasi dan Penataan Aparat Sipil Negara  Rencana Penetapan Formasi CPNS Tahun 2021 dan Data Tenaga Honorer di Sasana Karya, Kantor  Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Selasa (30/03/2021) menjelaskan pihaknya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Papua melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Hal ini guna memudahkan BKD mengevaluasi data tenaga honorer yang meningkat, bukan lantaran keinginan pihak tertentu.

Menurutnya tenaga honorer yang diprioritaskan adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti guru, penyuluh atau tenaga teknis. Sementara tenaga administrasi paling banyak 20 persen dari alokasi.

Dikatakan tenaga honorer juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Harus dilihat SK pengangkatannya kan banyak yang palsu. Kalau yang angkat kepala daerah itu sah, kalau PPK ini yang lemah, karena tak punya kewenangan,” ujarnya.

Dalam pengusulan pengangkatan tenaga honorer, tukasnya, harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membayar gaji dan pelaksanaan pelatihan dasar.

Menurutnya, sesuai Surat Gubernur Papua, tenaga honorer yang akan diakomodir adalah yang memiliki masa kerja lima tahun ke atas. Batasnya 31 Agustus 2015 ke bawah. Bila diatas itu gugur. **