Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Dihari pertama penerapan Perwal No 28 tahun 2020, Pemerintah Kota Jayapura memberikan saksi kepada 709 warga yang melanggar, berupa sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi.
Penarapan Perwal tersebut dilakukan dengan cara melakukan sweeping di jalan-jalan utama pada siang hari dan di tempat-tempat usaha seperti warung makan, kios, mall, supermarket dan sejenisnya pada malam hari, Rabu (16/09/2020).
‘’Sweeping hari pertama di lima distrik di Kota Jayapura berhasil memberikan sanksi kerja sosial terhadap 580 orang dan sanksi denda terhadap 129 warga. Jadi seluruhnya yang kena sanksi 709 orang dengan total uang denda sebesar Rp 25.800.000 rupiah,’’ terang Wakil Wali Kota Jayapura Ir H Rustan Saru yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, Rabu (16/09/2020) usai kegiatan sweeping.
Warga masyarakat Kota Jayapura yang terkena sweeping pelanggaran kata Wakil Wali Kota diharapkan tidak terjaring lagi di sweeping berikutnya. ‘’Kami berharap yang sudah kena sanksi ini mematuhi aturan protocol kesehatan agar tidak terjaring lagi di sweeping berikutnya,’’ harapnya.
Kegiatan serupa akan dilakukan Jumat dan Sabtu (18-19/09/2020) dengan sasaran perorangan dan tempat-tempat usaha. ‘’Untuk perorangan dilakukan sweeping antara lain penggunaan masker sedangkan tempat usaha sweeping yang dilakukan antara lain ketersediaan fasilitas mencuci tangan dan pembatasan waktu aktifitas usaha sampai pukul 9 malam, serta pengaturan jarak dalam mengatur kursi untuk makan,’’ jelasnya.
Sesuai Perwal No 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dease 2019, pada pasal 8 dan 9 disebutkan sanksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran.
Pasal 8 menyebutkan bagi warga yang melanggar Perwal tersebut dikenai sanksi kerja sosial dengan melakukan pembersihan di fasilitas umum selama satu jam atau denda administrasi Rp 200.000.
Pasal 9 disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar Perwal tersebut diberi sanksi denda sdministrasi Rp 500.000 atau penghentian sementara operasinal usaha atau pencabutan ijin usaha.
‘’Diharapkan, pada penertiban hari kedua Jumat nanti tanggal 18 September, warga sudah mematuhi aturan sehingga tidak perlu lagi mendapatkan sanksi,’’ harap Wakil Wali Kota Rustan Saru.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano saat melepas tim penertiban Perwal No 28 tahun 2020 mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga Kota Jayapura yang tidak mematuhi aturan.
‘’Saya harapkan ada efek jera bagi masyarakat Kota Jayapura yang tidak gunakan masker di tempat-tempat umum. Saya juga harapkan semua warga Kota Jayapura siapapun juga apabila keluar rumah dan melakukan kegiatan di tempat umum agar selalu menggunakan masker, dan penertiban agar dilakukan secara humanis supaya warga Kota Jayapura sadar dan patuh harus memakai masker,’’ pesan Wali Kota BTM.
Semua denda yang diterima saat diberlakukan penegakan hukum Perwal no 28 tahum 2020 menurut Rustan Saru langsung dimasukkan ke kas daerah di rekening Bank Papua. ‘’Itulah sebabnya dalam sweeping ini ikut dari Bank Papua sehingga semua denda langsung dimasukkan ke rekening kas daerah, jadi tidak dikumpulkan oleh gugus tugas atau disimpan di bendahara tetapi langsung masuk ke rekening kas daerah,’’ tegasnya. **














