Pemkab Mimika Manfaatkan Tailing PT FI untuk Pembangunan Infrastruktur

Presdir PT FI Tony Wenas (kiri) bersama Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan). (foto: corcom PT FI)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS|

Papuainside.com, Jayapura—PT FI dan Pemkab Mimika membangun kerjasama strategis dalam mendukung pengembangan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melalui pemanfaatan tailing atau pasir sisa tambang untuk pembangunan infrastruktur.

banner 336x280

Dalam rilis yang diterima Papuainside.com, dituliskan kerjasama ini ditandai dengan adanya penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan tailing pada Selasa, 22 Oktober 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta.  Penandatanganan MoU oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dilakukan di depan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Presdir PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Bupati Mimika Eltinus Oamleng menandatangani MoU pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur. (foto: corcorm PT FI)

MoU berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau serta diperpanjang berdasarkan kesepakatan. “MoU ini merupakan implementasi dari peraturan KLHK mengenai pengelolaan tailing PTFI yang ditetapkan kembali pada tahun 2018, dan juga merupakan kelanjutan dari kerjasama terdahulu yang tertuang dalam MoU tahun 2006 dan 2013,” ujar Tony Wenas Presiden Direktur PTFI. Tony menambahkan, bahwa dalam MoU terdahulu tersebut, para pihak telah dan akan terus memanfaatkan tailing sebagai bahan konstruksi dalam beberapa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, seperti pembangunan jalan, jembatan, bangunan, dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Eltinus Omaleng Bupati Mimika menegaskan tanggung jawab Pemkab Mimika untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan tailing yang telah diambil dari wilayah IUPK dan wilayah penunjang PTFI. “Kami (Pemkab Mimika) menunjuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan tailing ini,” ujar Eltinus. Pihak PTFI maupun Pemkab Mimika bersepakat untuk melakukan evaluasi bersama atas pemanfaatan tailing setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Tailing adalah pasir sisa tambang yang digiling halus dari proses pemisahan antara mineral berharga dengan batuan bijih dan tidak beracun. Dengan adanya pemanfaatan tailing ini menunjukan bahwa tailing bukan lagi merupakan ‘waste’ namun merupakan ‘resources’

Kemitraan antara PemKab Mimika bersama PTFI melalui Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). **

banner 336x280