Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, NIMBOKRANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terus berupaya mendorong penerbitan Peraturan Bupati atau Perbup tentang petani wajib menanam vanili, memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan tidur.
Demikian disampaikan Sekda Jayapura Hana Hikoyabi, ketika meresmikan Rumah Pengeringan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Namblong, Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (24/8/2023).
Hana mengatakan, BUMMA Namblong telah mengembangkan budidaya vanili dengan sistem bedeng, dimana hasilnya sudah kelihatan di Masyarakat.
Koordinator Program Papua Samdhana Institut Piter Roki Aloisius mengatakan pihaknya mendukung gagasan Pemkab Jayapura, menerbitkan Perbup tentang wajib menanam vanili. Bahkan ikut memberikan kontribusi menyiapkan draf Perbup tentang wajib menanam vanili.
Direktur Operasional BUMMA Namblong Yusuf Kasmando mengatakan, BUMMA Namblong dibentuk 12 Oktober 2022.
Wilayah Adat Namblong memiliki lahan seluas 53.000 hektar, yang dibagi dalam 5 sub wilayah adat yakni Banu Hlu, Tabo Hlu, Ketumai Hlu, Iwalom Hlu dan Vow Hlu.
Rumah Pengeringan BUMMA Namblong telah mengembangkan sejumlah unit bisnis, yakni pertanian, peternakan, perikanan darat, vanila, kakao, kayu dan non kayu, usaha barang dan jasa serta penelitian dan pengembangan. **














