Pemda Puncak Raih Opini WTP Pertama Kalinya Selama 12 Tahun

Kepala Perwakilan BPK Papua Paula Henry Simatupang, menyerahkan LHP atas LKPD tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Puncak Willem Wandik di Jayapura, Kamis (27/08/2020). (Foto: Humas Perwakilan BPK Papua)

Oleh: Ignas Doy  I    

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Untuk pertama kali selama kurun waktu 12 tahun, Pemerintah Daerah (Pemda) Puncak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2019 Pemda Puncak  berlangsung di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (27/08/2020).

Sebelumnya, Pemkab Puncak memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dua tahun berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Paula Henry Simatupang mengatakan, pencapaian opini WTP ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemda Puncak, dimana sebelumnya memperoleh Opini WDP  dua  tahun berturut-turut.

Menurunya hal ini menunjukkan komitmen Bupati Puncak beserta jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

“Tentu hal ini juga tak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Puncak dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” terangnya.

Ia pun berharap agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah yang menjadi prioritas yang harus ditempuh Pemda.

Pertama, membangun Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang baik di masing-masing OPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional.

Dengan diserahkannya LHP ini, jelasnya, sesuai pasal 20 dan 21 Undang-Undang  Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

Sebagai tambahan informasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2020, BPK telah menandatangani Nota Kesepahaman antara BPK dengan KPK, Polri dan Kejagung dimana kerjasama ini makin diperluas tak hanya terbatas pada pemeriksaan yang berindikasi pidana atau unsur kerugian negara saja, namun diperluas lagi mencakup pertukaran data dan informasi serta upaya lain terkait pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, tambahnya, BPK berharap agar Bupati Puncak segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang makin baik.

Terus  Perbaiki

Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan pertama pihaknya menyampaikan terima kasih atas penilaian yang diberikan oleh BPK Provinsi Papua dengan opini WTP kepada Pemda Puncak.

“Puji Tuhan, sejak diresmikan pada tanggal 21 Juni 2008, baru kali Pemda Puncak berhasil meraih opini WTP,” ucapnya.

Yang kedua, pihaknya juga berterima kasih kepada pimpinan OPD Pemda Puncak yang telah bekerja keras selama ini, sehingga bisa mendapatkan WTP, karena dukungan dari semua pihak, baik itu BPK maupun juga pimpinan- pimpinan OPD untuk memperbaikinya.

“Setelah mendapat WTP bukan berarti masalah selesai, tapi kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memperbaiki sehingga mampu mempertahankan opini WTP ini kedepan,” tukasnya.  **