Oleh: Nethy DS |
Jayapura, papuainside.com – Pemerintah Provinsi Papua telah mengalokasikan dana senilai Rp 1 miliar lebih untuk membayar pesangon dan pengganti tunggakan upah mantan karyawan PT Percetakan Rakyat Papua (PRP).
“Kami akan selesaikan pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan senilai Rp 1 Miliar lebih,” jelas Gubernur Enembe, di sela-sela peresmian Gedung II DPR Papua, Mess DPR Papua, Jalan Lingkar (Ring Road) Jayapura serta Launching Maskot PON XX dan Sayembara Pembuatan Konten Digital Campaign PON XX dan PEPARNAS XVI di Kompleks DPR Papua, Jalan Sam Ratulangi, Kota Jayapura, Kamis (1/8) lalu.
Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura menetapkan eksekusi sita jaminan atas Gedung PT. PRP di Jalan Percetakan, Kota Jayapura. Eksekusi sita jaminan itu menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tertanggal 21 Pebruari 2018, yang menghukum PT PRP membayar pesangon dan 19 bulan tunggakan pengganti upah sepuluh mantan karyawannya.
Kesepuluh mantan karyawan PT PRP yang memenangi sengketa hubungan industrial dengan PT PRP itu adalah Nelce Mayasari Wanma, Elisa D Regoy, Putri Anitasentri, Ahmad Ariyanto, Haris Adrdiansyah, Sugianto, Luis Loiker Worembai, Samson Pahabol, Yohana Diana Dimara, dan Abdul Salam.
Selanjutnya, ujar Enembe, Gedung PT PRP akan diserahkan pemakaiannya kepada PB PON XX Papua, untuk kelancaran persiapan menjelang penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di Papua. **