Pemberian Ijin Berobat ke Luar Negeri Gubernur Papua tak Ada Kaitan Langkah Hukum KPK

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ketika menunjukkan surat Mendagri tentang persetujuan izin ke luar negeri. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAKARTA—Berita penetapan status tersangka oleh KPK atas Gubernur Lukas Enembe hari Senin (12/9/2022) mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dalam peristiwa tersebut, pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan ke awak media bahwa  kliennya sudah mengantongi ijin dari Menteri Dalam Negeri RI, untuk berobat ke luar negeri (Singapura), sehingga KPK tak beralasan untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lebih lanjut, lewat berita tersebut yang diviralkan oleh berbagai media massa, Stefanus Roy Rening telah membangun persepsi yang bersifat insinuatif tentang adanya korelasi antara keluarnya  ijin berobat ke luar negeri dengan langkah KPK di dalam penetapan status TSK (tersangka) atas Gub Lukas Enembe.

Untuk itu, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga melalui Siaran Pers, Senin (12/9/2022) mengatakan, perlu mengklarifikasi hal di atas sebagai berikut.

Pertama, tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apapun antara surat ijin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dengan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe.

Kedua, surat ijin berobat ke luar negeri  yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu  telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur  formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam penerbitan ijin, tutur Kastorius, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apapun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan (dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe).

Kastorius menerangkan, Kemendagri juga  menghormati independensi aparat penegak hukum di dalam menjalankan kewenangannya.

Pemberian ijin berobat atas Gubernur Lukas Enembe oleh Kemendagri semata-mata didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan, termasuk adanya surat rekomendasi dari dokter  atas perlunya perawatan medis terhadap yang bersangkutan di luar negeri. **