Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Pemerintah Kota Jayapura menyetujui pembatasan sosial aktivitas warga yang dimulai pukul 14.00 WIT, yang akan dimulai Senin 18 Mei 2020 mendatang.
Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano mengungkapkan, Pemerintah Kota Jayapura akan memulai pembatasan dengan lebih dahulu melakukan upaya sosialisasi.
Sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat tentang pembatasan aktivitas tersebut kata Walikota BTM, akan disampaikan Tim Gugus Tugas Kota Jayapura kepada seluruh masyarakat kota selama kurang lebih 3 hari.
“Aktivitas ekonomi dan orang di Kota Jayapura dimulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 14.00 WIT. Sebelumnya kita sosialisasi selama 3 hari dulu,” ujar Benhur Tomi Mano usai memimpin apel penutupan sementara Pasar Central Hamadi di Hamadi, Selasa (12/5/2020) siang.
Pemerintah Kota Jayapura sebelumnya telah mengikuti rapat koordinasi Forkopimda Papua di Mapolda Papua dalam rangka menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua tentang perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 di Provinsi Papua.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Jayapura sepakat untuk menerapkan pembatasan aktivitas sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Papua.
Selain Kota Jayapura, kabupaten lainnya yang diperintahkan untuk melakukan pembatasan aktivitas yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Nabire. Dimana Kabupaten Jayapura dan Mimika sendiri sudah melakukan pembatasan aktivitas.
Dalam rapat juga diungkapkan tentang pelaksanakan razia, dan menutup tempat – tempat aktivitas perdagangan dan bisnis, angkutan umum, ojek, maupun aktivitas masyarakat di atas pukul 14.00 WIT.
Jika tidak ada keperluan yang secara mendesak dan berkeliaran di atas jam tersebut akan dibubarkan secara paksa.
Pembatasan aktivitas sendiri di Kota Jayapura sebelumnya warga diperbolehkan beraktivitas dari jam 6.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Pemkot Jayapura menerapkan hal ini dengan pertimbangan ekonomi apalagi Kota Jayapura merupakan pusat perekonomian di Papua.
Dalam rangka pencegahan dan pendeteksi dini Pemerintah Kota Jayapura juga akan melakukan tes massal bagi warga yang bertempat di PTC Entrop.
Sementara hingga Senin (11/5) malam, data Gugus Tugas Provinsi Papua menyebutkan, Kota Jayapura berada pada urutan dua kasus Covid -19 terbanyak di Papua dengan jumlah kumulatif kasus sebanyak 67. Sementara Mimika berada di urutan pertama dengan jumlah kasus sebanyak 112. **














