Pelatihan dan Bimtek KLHS bagi Aparatur 11 Kabupaten Peserta Pilkada 2020

Pelatihan dan Bimtek penyusunan dokumen KLHS bagi Aparatur dari 11 Kabupaten Peserta Pilkada 2020 di Jayapura, Rabu (21/4/2021). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pelatihan dan Bimtek penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi  Aparatur dari 11 Kabupaten Peserta Pilkada 2020 di Jayapura, Rabu (21/4/2021).

Pelatihan dan Bimtek penyusunan dokumen KLHS untuk RPJMD diselenggarakan Pemerintah Provinsi Papua, dengan dukungan Global Green Growth Institute (GGGI) dan para nara sumber dari dalam negeri dan luar negeri secara virtual melalui zoom meeting.

Ada pun 11 kabupaten di provinsi Papua yang akan memulai penyusunan KLHS untuk RPJMD yaitu kabupaten Merauke, Boven Digoel, Kerom, Waropen, Supiori, Yalimo, Yahukimo, Nabire, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya dan Asmat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray berharap, 11 kabupaten ini dapat mengembangkan dokumen KLHS, yang berkualitas dan dengan sebaik-baiknya, karena KLHS merupakan bahan utama dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD.

Ia juga berharap setiap kabupaten dapat mengintegrasikan target-target pemerintah dengan merujuk pada capaian indikator 17 sasaran dari tujuan pembangunan berkelanjutan, serta komitmen penurunan emisi gas rumah kaca ke dalam program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan yang dibuat.

Ia menekankan, provinsi Papua bersama provinsi Papua Barat telah berkomitmen melalui Deklarasi Monokwari tentang Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat.

Lampu Kuning

Sementara itu, Environmental Policy Officer at GGGI, Taswin Munir menjelaskan KLHS adalah salah-satu bagian penting sebelum penyusunan RPJMD baru, menurut Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang KLHS untuk RPJMD dan Pemendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang penyusunan RPJMD dan RPJPD.

Dikatakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020,  di Papua itu cuma 11 kabupaten yang ikut, maka 11 kabupaten ini dipanggil untuk mempercepat proses penyusunan dokumen KLHS.

“Ini akan menjadi masalah, karena seharusnya KLHS ini masuk sebelum pelantikan kepala daerah, supaya dengan begitu KLHS masuk bersamaan dengan rancangan RPJMD, maka dibuatlah ranwal RPJMD,” ujarnya.

Tapi hingga 20 hari sudah ada dua kepala daerah di Papua yang dilantik, belum ada yang membuat KLHS secara lengkap, untuk menjadi bahan RPJMD.

Dikatakan dari Kemendagri ini lampu kuning, seharusnya penyusunan KLHS  sudah dilakukan sejak 2020 akhir atau sebelum Pilkada. Antara Pilkada sampai pelantikan seharusnya KLHS dan praktek itu sudah jadi.

“Jadi begitu kepala daerah dilantik tim sukses kepala daerah itu akan bekerjasama dengan tim KLHS dan tim RPJMD, untuk membuat Ranwal memasukan visi misi bupati,” terangnya.

“Tapi itu tak dilakukan, karena anggaran mereka di 2021, padahai Mendagri sudah bilang begitu dilantik KLHS masuk untuk menyusunan Ranwal,” tuturnya.

Karena itu, GGGI selaku mitra Pemda Papua, terutama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Bappeda menginisiasi kegiatan ini, karena kalau tidak lampu kuning jadi berubah jadi lampu merah.

Dan dampaknya RPJMDnya terlambat. RPJMDnya terlambat itu kan aturan dari Pemendagri Nomor 86 tahun 2017 menyatakan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah RPMJD harus masuk.

“Kalau dokumen KLHS tak masuk, maka gaji kepala daerah, kepala dinas dan DPRD itu ditangguhkan sampai selesai dokumen KLHS,” ucapnya.

Menurutnya, meskipun sejak 2015 ini belum pernah terjadi, tapi ini jadi pelecut untuk Pemda, Bappeda dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mempercepat proses penyusunan dokumen KLHS.

Di Papua 11 kabupatèn dan Papua Barat 9 kabupaten, yang ikut Pilkada diantara 11 kabupaten cuma satu kabupaten Asmat yang sudah mulai menyusun KLHS. Kalau di Papua Barat baru kabupaten Manokwari yang sudah susun KLHS. **