PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA— BPJS Cabang Jayapura memberikan penghargaan kepada Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Penyetor Iuran Jaminan Kesehatan Segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah Terbaik sampai dengan triwulan II Tahun 2025, Jumat (20/06/2025) di Jayapura.
Penghargaan tersebut diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegubin, Victor Irianto Banne Tondok, S.Hut.M.Si, yang diserahkan saat berlangsung giat Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), PBPU Didaftarkan Pemda dan Bantuan Iuran wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura s.d. Triwulan II Tahun 2025.

“Ya saya dan Kepala Dinas Sosial hadir mewakili Bupati Pegunungan Bintang menerima penghargaan dari BPJS Cabang Jayapura ini pada Jumat lalu. Karena kami dinilai berhasil sebagai penyetor iuran jaminan kesehatan segmen pekerja penerima upah terbaik sampai dengan triwulan II tahun 2025,” kata Victor.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan Timika, serta perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Puncak, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura.
“Kami menyambut positif pelaksanaan rekonsiliasi ini. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya forum ini dapat tercipta koordinasi yang lebih baik untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyelesaikan berbagai kendala dalam proses pembayaran iuran.
Kepala KPPN Jayapura, Unggul Budi Susilo, mendorong pemerintah daerah untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran PPU PN yang mencakup lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan pegawai.
“Diharapkan seluruh pemerintah daerah menghitung dan membayarkan iuran berdasarkan lima komponen tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kekurangan pembayaran atau temuan audit di kemudian hari,” tegas Unggul.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan guna mengoptimalkan pelaksanaan JKN, termasuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan akses layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Hernawan.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, yang mewajibkan pemda bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan rekonsiliasi data iuran peserta PPU setiap triwulan.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memvalidasi dan menyepakati data kepesertaan serta jumlah iuran yang menjadi kewajiban pemda. Proses ini juga memastikan bahwa penghitungan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hernawan. ** (*/rilis)














