Parpol Diingatkan tidak Memasang APK Sebelum Waktu Kampanye

Mekianus Kambu Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan (Dev.Teknis Pelaksana). (Foto : Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.id, WAMENA – KPU Provinsi Papua Pegunungan mengingatkan para bakal calon legislatif setiap partai politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye ditetapkan.

Hal ini ditegaskan Mekianus Kambu selaku Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan (Devisi Teknis Pelaksana), disela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Pencalonan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, yang berlangsung di Wamena, Senin (31/07/2023).

“Sesuai PKPU 15 Tahun 2023, kami menyampaikan supaya parpol tidak membuat baliho atau spanduk yang memuat visi misi parpol karena belum waktunya untuk memasang alat peraga,” tegasnya kepada wartawan.

Menurutnya, kampanye baru akan dilakukan nanti setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November tahun 2023. Yang mana setelah ditetapkan DCT baru akan disusun jadwal kampanye yang waktunya selama 75 hari kedepan.

“Kalau cuma menyampaikan ucapan selamat misalnya pada HUT RI 17 Agustus itu bisa, tetapi menyampaikan visi misi partai dalam bentuk baliho atau spanduk itu tidak boleh masih dilarang,” jelasnya.

Untuk penertiban APK kata Kambu, menjadi kewenangan Bawaslu karena saat ini belum ada jadwal kampanye.

“Jadi baru boleh setelah penetapan DCT dan jadwal dikeluarkan sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 yakni 75 hari untuk waktu kampanye,” katanya.

Pada kesempatan itu dirinya juga mengingatkan para bacaleg yang berstatus ASN atau TNI/Polri untuk memperhatian aturan yang berlaku, yang mana ASN dan TNI/Polri yang terlibat politik wajib mengundurkan diri dari lembaga asal dan ini diatur dalam undang-undang.

“Jadi kalau sudah mendaftar maka harus membuat 3 surat yakni surap permohonan pengunduran diri, setelah itu instansi akan keluarkan tanda terima, kalau tanda terima sudah ada maka kita akan melakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) diatas tanggal 3 Oktober 2023 maka suratnya sudah harus dalam bentuk SK sudah harus diserahkan, jadi tidak hanya PNS tapi bagi TNI/Polri dan juga anggota DPRD lintas partai,” tutupnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *