PAPUAInside.id, JAKARTA— Usai dilantik pada Senin (29/05/2023) enam anggota BP3OKP mengikuti Rapat Koordinasi Konsolidasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pada 4 DOB di Wilayah Papua di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/05/2023).
Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Para Anggota BP3OKP, Plh. Gubernur Papua, Pj. Gubernur Papua Tengah, Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Pj Gubernur Papua Barat.

Dalam rapat tersebut pemerintah provinsi induk melaporkan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan peran provinsi induk pada keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru dalam bidang pemerintahan, keuangan dan aset, kepegawaian, dan perencanaan.
Agenda prioritas amanat UU Pembentukan 4 DOB berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) masing-masing UU pembentukan provinsi, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu 3 Tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan agenda prioritas untuk mengefektifkan pemerintah daerah.
pembangunan prasarana dan sarana pemerintahan. Tugas Pj. Gubernur adalah melakukan percepatan finalisasi masterplan kawasan pemerintahan (teranggarkan dalam APBD 2023), menyelesaian kesiapan clean and clear untuk lokasi kawasan pemerintahan.
Pembentukan perangkat daerah dan manajemen ASN, pelaksanaan penyerahan aset serta dokumen, koordinnasi aktif antara pemerintah provinsi induk dan pemerintah provinsi DOB, menyusun rencana kerja penyerahan Barang Milik Daerah (BMD).
Berpedoman Pada Surat Kemendagri Nomor 100.2.7/3708/Otda Tanggal 23 Mei 2025, Pengelolaan Keuangan Daerah DOB, Pengaturan TPP ASN, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari Unsur OAP.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, pemerintah provinsi DOB menetapkan RTRW provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengangkatan keanggotaan BP3OKP berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15/M Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (ditetapkan pada tanggal 5 April 2023).
Tugas BP3OKP adalah sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantuan dan evaluasi, pertanggungjawaban & pelaporan.
Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Komarudin Watubun dalam arahannya mengatakan, BP3OKP adalah lembaga yang didirikan untuk memastikan otsus harus ada hasilnya, karena MRP tidak cukup untuk mencapai hal tersebut.
“UU otsus memberikan amanat kepada Wakil Presiden sebagai ketua BP3OKP adalah menandakan bahwa otsus kedepan harus berhasil karena menjadi wibawa negara. Oleh Karena itu Otsus harus berhasil,” ujarnya.
Komarudin juga memberikan apresiasi kepada provinsi induk yang telah memberikan peran dan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom baru. ** (ist)














