Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Otsus bakal berakhir pada tahun 2021 mendatang. Namun, Otsus mau dilanjutkan atau pun dihentikan itu semua tergantung dari Orang Asli Papua (OAP), seperti apa keinginannya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR Papua Tarius Mul, SSos, ketika dikonfirmasi di Abepura, Kamis (22/10/2020).
Tarius mengatakan, DPR Papua tak mempunyai hak, untuk memutuskan Otsus dilanjutkan atau dihentikan. Tapi DPR Papua hanya menjembatani antara pemerintah pusat dan OAP.
“Selama kurang lebih 20 tahun Otsus, OAP sudah lihat sejauhmana manfaat atau pun kekurangan dan kegagalan Otsus. Dengan begitu, OAP bisa putuskan Otsus dilajutkan atau dihentikan,” bebernya.
Ia menjelaskam, jika OAP menyepakati Otsus dilanjutkan, maka perlu diamandemen, ditambah atau diperbarui. Jika ada pasal- pasal didalam Otsus yang memang belum diakomodir selama kurang lebih 20 tahun hadir di Tanah Papua.
Pasalnya, selama kurang lebih 20 tahun Otsus ternyata hanya satu yang sudah diakomodir pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Oleh karena itu, terangnya, jika OAP sepakat Otsus dilanjutan, maka pemerintah pusat harus juga mengakomodir sejumlah hal yang diminta OAP, agar konflik berkepanjangan di Papua segera diakhiri.
“Konflik berkepanjangan itu bukan hanya OAP yang jadi korban, tapi juga TNI/Polri dan warga pendatang yang ada di Papua,” ungkap Tarius. **














