Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA – Guna mewujudkan pencapaian program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun 2018-2023, maka seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemda Jayawijaya melakukan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Hal ini dilakukan, kata Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua agar setiap OPD dapat menjabarkan apa yang telah menjadi visi misi bupati dan wakil bupati.
“Kalau tidak ada langkah seperti itu, maka OPD akan kerja seenaknya tidak melihat target yang ada di RPJMD. Sehingga saya tekankan pimpinan OPD apabila tidak bisa mencapai target sesuai dengan yang kita mau, kita tidak bisa pertahankan kepala OPD,” ungkap Bupati, Selasa (11/20).
Saat ini Pemda Jayawijaya masih melakukan evaluasi bagi setiap OPD yang ada dalam pencapaian kinerja selama tahun 2019. “Kami masih lakukan evaluasi, karena saya mau ketika masuk dengan kinerja baru kita harus evaluasi kinerja sebelumnya, sehingga bisa tentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jayawijaya, Petrus Mahuze mengatakan ini merupakan salah satu wujud komitmen kepala daerah bersama pimpinan OPD untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023.
Sebelumnya IKU telah dilakukan di periode 2008-2013, 2013-2018.
Hal ini tentu akan memberi dampak yang baik kedepan sehingga capaian-capaian yang ditargetkan selama lima tahun kedepan yang merupakan janji bupati dan wakil bupati yang harus dipenuhi, ditargetkan dan dicapai penyelenggara pemerintah daerah.
“Contoh di Bappeda sendiri bagaimana mencapai nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Artinya kita targetkan di 2019 untuk pemerintah daerah kita ada di angka 50 atau diangka CC, sedangkan di 2020 kita target di angka 60 atau C hingga di 2023 nanti berada di angka BB,” jelas Petrus.
Kinerja dari penyelenggara pemerintah ini adalah hasil evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk pemerintah daerah tetapi kementerian pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi yang setiap tahun di evaluasi. (*)