OPD Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD, Terjemahkan Visi Misi Bupati Pegubin

Yance Tapyor,ST.,M.AP, Kepala Badan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan. (foto: Aquino Ningdana

PAPUAINSIDE.ID, OKSIBIL— Musrenbang Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang akan digelar Rabu (24/04/2025) dan akan membahas program pembangunan OPD lima tahun ke depan dengan menterjemahkan visi misi Bupati Spei Yan Bidana, S.T. M.Si dan Wakil Bupati Arnold Nam, S.PAS.

Kepala Badan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan, Yance Tapyor,ST.,M.AP kepada wartawan di Oksibil, Rabu (23/04/2025) menegaskan dalam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pemangku kepentingan diwajibkan membawa dokumen pembahasan dana Otsus dan Rencana RKPD untuk rencana program pembangunan 5 tahun kedepan.

Program pembangunan yang disusun OPD harus mampu menerjemahkan visi misi bupati dan wakil bupati seperti yang sudah dibahas saat renstra yang sudah dilaksanakan.

Floriani M.S.Uropmabin, S,IP.,M.AP, Kepala bidang pengendalian Bapperida, Pegunungan Bintang. (foto: Aquino Ningdana)

‘’Masing-masing OPD akan presentasekan program prioritas yang harus di rumuskan dalam RKPD, jadi setiap OPD harus pertanggungjawaban sesuai 5 visi misi pembangunan daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala bidang pengendalian Bapperida Floriani M.S.Uropmabin, S,IP.,M.AP mengatakan sedang mempersiapkan Musrenbang yang akan membahas program pembangunan Otsus dan RPKD untuk TA 2026.

“Kenapa sekarang ada Musrenbang Otsus karena memang secara peraturan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 ada banyak sekali perubahan mekanisme, baik mulai dari perencanaan tata kelola dana Otsus. Salah satu aspek baru yang muncul dalam UU ini adalah bahwa perencanaan pengelolaan dana Otsus partisipasi dari bawa ke atas, makanya ada Musrenbang Otsus,” jelasnya.

Flo mengingatkan seluruh OPD wajib hadir pada Musrenbang Otsus dan RKPD dan para kepala distrik membawa usulan dan rencana kebutuhan yang ada di distrik maupun kampung. ‘’Untuk kepala distrik yang perlu dibawa adalah usulan rencana kebutuhan yang ada di distrik dan kampung yang nantinya akan dibahas kelompok teknis,’’ pungkas Floriani. ** (Aquino Ningdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *