Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAnside.com, JAYAPURA—Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara (SKLN) tanpa kepastian waktu adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi Orang Asli Papua (OAP).
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, dalam hal ini mewakili MRP dan MRPB sebagai principal dalam perkara SKLN melawan Presiden RI telah mendaftarkan permohonan SKLN kepada MK pada tanggal 17 Juni 2021.
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB menyampaikan pada tanggal 29 Juni 2021, Panitera MK dalam perkara SKLN ini, telah mengirim relas panggilan Nomor 1.1/SKLN/PAN.MK/PS/6/2021 guna menghadiri sidang pendahuluan secara daring (online) yang rencananya akan digelar pada Senin (5/7/2021).
Dalam relaas panggilan tersebut, MK mengingatkan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, sehingga para pihak dalam menghadiri persidangan melalui daring (online) tanpa harus datang ke MK.
Akan tetapi pada tanggal 3 Juli 2021 kami menerima surat dari MK 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 perihal penundaan sidang.
Dalam surat penundaan sidang dalam permohonan ini, ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, karena adanya kebijakan MK terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kantor MK.
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, bisa memahami dan menyatakan prihatin atas situasi Covid-19 yang sedang melanda bangsa dan negara kita hari ini.
Tentunya, penundaan sidang pendahuluan atas SKLN ini berkaitan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) yang dituangkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Namun sangat disayangkan, penundaan persidangan dengan tanpa adanya kepastian waktu sidang dalam permohonan SKLN menciptakan ketidakpastian hukum bagi principal (MRP/MRPB) dalam memperjuangkan hak-hak konsitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penundaan sidang pendahuluan dalam surat MK tersebut, dengan frasa “ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian”, memberi makna, waktu persidangan menjadi tidak memiliki batasan waktu yang jelas dan sangat merugikan hak-hak konstitusional OAP melalui MRP/MRPB untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan. Di lain pihak, Pansus DPR RI RUU Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibu kota Jakarta hari ini.
Dengan begitu, dapat dikatakan bangsa kita sedang mempertontonkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi OAP dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya melalui lembaga MK sebagai penjaga konstitusi dan merupakan benteng terakhir keadilan bagi pencari keadilan (the last fortress).
Penundaan Persidangan Pansus RUU Otsus oleh karena itu, Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, meminta agar Panitera MK, segera menetapkan persidangan pendahuluan atas permohonan SKLN.
Karena menurut Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 bukanlah “Libur Nasional”.
Kebijakan PPKM darurat ini mengharapkan masyarakat termasuk lembaga negara tetap Bekerja dari Rumah atau WFH (Work From Home).
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB tetap berpandangan, bahwa semboyan lembaga pengadilan harus menegakan keadilan meski langit runtuh (fiat justitia ruat caelum) masih sangat relevan walaupun dalam situasi pandemi covid-19 saat ini.
Selain itu, Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB juga ingin menegaskan, penundaan atas persidangan yang tak diiringi dengan penundaan pembahasan revisi UU Otsus di Pansus DPR RI adalah penghianatan atas nama keadilan dan mencederai semangat lembaga peradilan yang impartial dan independen bagi semua pihak.
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB mengatakan, sengketa kewenangan permohonan SKLN ini berkaitan dengan adanya sengketa kewenangan lembaga negara atas usulan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tanpa melibatkan sama sekali rakyat Provinsi Papua melalui MRP/MRPB dan DPRP/DPRPB.
Adapun usulan materi Perubahan Kedua RUU Otsus Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berkaitan dengan 3 pasal yakni Pasal 1 huruf a (Provinsi Papua terdiri dari provinsi-provinsi), pasal 34 (Dana Otsus) dan pasal 76 (Pemekaran wilayah).
RUU perubahan yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR adalah usulan murni dari pemerintah pusat bukan aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui MRP/MRPB. Padahal, kewenangan khusus melalui desentralisasi asimetris yang diberikan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua kepada MRP untuk mewakili OAP dalam rangka perubahan UU Otsus.
Tanpa melibatkan OAP dalam Perubahan UU Otsus dapat dicurigai adanya penghianatan/pengingkaran terhadap jiwa dan semangat UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.
Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB terdiri dari Saor Siagian, SH, MH, Imam Hidayat, SH, MH, Ir. Esterina D. Ruru, SH, Dr. S. Roy Rening, SH, MH, Rita Serena Kolibonso, SH, LLM, Lamria Siagian, SH, MH, Ecoline Situmorang, SH, MH, Alvon Kurnia Palma, SH, MH, dan Haris Azhar, SH, MA.**














