Oleh: Faisal Narwawan
PAPUAinside.id, JAYAPURA-Misteri hilangnya Nurmila Nainin alias Tapasya, bocah perempuan berusia 9 tahun yang dilaporkan hilang sejak awal April 2025, akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas di perairan Pantai Holtekamp pada 14 April 2025, dan hasil autopsi pada 18 April 2025 menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah ayah tiri korban berinisial M (40).
“Motifnya karena pelaku merasa lelah dan kesal karena harus mengasuh anak tirinya seorang diri. Ia mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu membuang jasadnya ke laut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (20/5/2025).
Menurut keterangan polisi, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku memasukkan tubuh Tapasya ke dalam baskom hitam yang ditutup kain sarung. Ia kemudian membawa korban menggunakan perahu ke laut Holtekamp. Di sana, kaki korban diikat dengan tali nilon yang diberi pemberat batu dalam karung, lalu dibuang sejauh sekitar 4,1 mil dari kawasan Dok IX.
Penemuan jasad korban yang sudah dalam kondisi tidak utuh sempat menggemparkan warga Jayapura Utara. Identifikasi dilakukan melalui uji DNA antara jasad dan orang tua kandung korban di Puslabfor Bareskrim Polri, yang hasilnya menunjukkan kecocokan 99,9 persen.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baskom plastik hitam, sarung hitam-putih, benang nilon, gunting, dan perahu bermesin Yamaha. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. **














