Miris, Pengisian Jabatan Wagub Papua Telah Melewati Batas Waktu

Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipastikan berakhir tanpa didampingi seorang Wagub, pasca wafatnya mendiang Klemen Tinal. Pasalnya, secara aturan proses pemilihan pengisian jabatan Wagub tersebut telah melewati batas waktu.

Hal ini disampaikan Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (31/3/2022).

Politis NasDem ini menerangkan, meski DPR Papua sendiri masih ingin adanya seorang Wagub, untuk  mendampingi Gubernur Enembe hingga akhir periode 2023 nanti.

Ia menjelaskan, sebagaimana perintah pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 tahun 2018 huruf (d), secara aturan proses pemilihan untuk pengisian jabatan Wagub tersebut telah melewati batas waktu, sebagaimana perintah pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 tahun 2018 huruf (d).

Adapun dalam pasal tersebut berbunyi, tuturnya, Pengisian Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.

“Kalau dilihat dari aturannya kan batas waktunya sudah lewat, 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jika dihitung dari tanggal pelantikan 5 September 2018, maka batas akhirnya jatuh pada 5 Maret kemarin,” tegasnya.

Dengan telah melewati batas waktu tersebut, ujarnya, Gubernur Papua terpaksa bekerja ekstra, untuk memimpin rakyat Papua hingga sisa masa jabatannya berakhir.

”Kami sangat menyayangkan hal ini, sebab bukan hanya DPR Papua saja, tapi masyarakat juga ingin Papua memiliki Wagub, yang bisa mendampingi Pak Gubernur, hingga masa jabatannya selesai,” pungkasnya. **