Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) periode 2020 – 2025 Spei Y Bidana, ST, MSi dan Piter Kalakmabin, AMd (SEPTE) menegaskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan dari pemohon paslon Costan Otemka, SIP – Decky Deal, SIP (CODE) adalah kemenangan seluruh rakyat di Pegubin.
“Keputusan yang dibacakan Majelis Hakim MK proses perkara itu sudah final dan selesai,” tegas Spei Y Bidana dan Piter Kalakmabin, didampingi Tim Sukses, Partai Politik Pengusung yakni Golkar, PAN dan PBB, saat menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (16/02/2021) malam.
Spei menjelaskan setelah putusan ini nantinya tahapan selanjutnya KPU Pegubin berdasarkan putusan MK akan melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pegubin periode 2020 – 2025.
Setelah itu serahkan ke DPRD Pegubin untuk menggelar sidang memberhentikan bupati dan wakil bupati Pegubin periode sebelumnya.
Kemudian mengangkat bupati dan wakil bupati terpilih Pegubin. Nantinya setelah melewati dua tahapan ini, maka akan disampaikan kepada Gubernur Papua, untuk melanjutkan ke Mendagri guna diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pegubin.
“Jadi rakyat itu sudah terima. Hari ini rakyat sudah tahu dan mereka sudah pastikan kemenangan rakyat. Itu sudah selesai hari ini dan mereka siap untuk mengamankan,” ujarnya.
Karena itu, terangnya, pihaknya menghimbau kepada seluruh rakyat di Pegubin, baik yang dari kubu lawan maupun di pihaknya sendiri, untuk bersatu menjaga keamanan dan ketertiban di Pegubin.
Dikatakan 11 kabupaten di Papua yang mengajukan gugatan Pilkada di MK. Delapan kabupaten kasusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Dismissal, untuk maju ke persidangan berikutnya.
“Delapan kabupaten itu akan dilantik pada akhir bulan Februari 2021. Sedangkan 3 kabupaten yakni Nabire, Yalimo dan Boven Digoel perkaranya lanjut ke tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Seperti diketahui MK akhirnya menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Pegubin pada 9 Desember 2020 lalu.
Perkara tersebut tercatat dalam No. 80/PHP.BUP-XIX/2021 Majelis Hakim MK menyatakan perkara yang diajukan pemohon dianggap dismissal. Gugatan dilayangkan Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Deal yang merupakan paslon petahana.
Dalam amar putusan yang diunggah, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Diketahui Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dikutip Youtube, Selasa (16/02/2021) menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pemohon menganggap KPU Pegubin tidak netral, karena menetapkan paslon Nomor Urut 1 Spei Y Bidana, ST, MSi dan Piter Kalakmabin, AMd sebagai pemenang Pilkada Pegubin.
Paslon Spei Y Bidana, ST, MSi dan Piter Kalakmabin, AMd menang di Pilkada Pegubin dengan perolehan suara terbanyak sebesar 73.876 suara dari 104.343 DPT. **














