Oleh: John NR Gobai *
PEMBATASAN Sosial atau social distancing yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua selama masa pandemi Covid-19, kini dapat menjadi titik awal lahirnya konsep pengembangan ekonomi kerakyatan di Papua.
Selama masa pembatasan sosial jam operasional para pedagang dibatasi. Tapi pembatasan jam operasional tersebut tentu berdampak pada pendapatan para pedagang kecil yang berjualan di pinggir jalan atau di pasar-pasar tradisional.
Untuk itu, mesti ada konsep ekonomi kerakyatan jangka panjang sebagai antisipasi, ketika terjadi situasi seperti sekarang ini. Misalnya ada pasar atau koperasi khusus yang disiapkan Pemprov Papua dan Pemkab/Pemkot.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi itu khusus untuk menampung hasil pertanian para petani dan ikan tangkapan para nelayan.
BUMD atau Koperasi membeli pangan lokal dari petani, kemudian mencari pasaran untuk distribusi hasil pertanian para petani dan ikan tangkapan para nelayan.
Pemerintah melalui BUMD atau menunjuk salah-satu Koperasi yang menyalurkannya ke rumah makan, restoran, atau supermarket dan lainnya.
Jadi orang tidak perlu berlama-lama jualan di jalan raya atau di pasar. Kalau terjadi situasi darurat seperti sekarang ini, para petani dan nelayan tidak akan mengeluh pendapatan mereka berkurang, karena jam operasional pedagang dibatasi. Dengan ini kita sekaligus memandirikan masyarakat.
(*) Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP).