Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mengambil kebijakan tegas, yakni semua warga yang masuk ke Puncak wajib melakukan uji tes Polymerase Chain Reation (PCR), berlaku mulai Senin (28/09/2020).
“Hanya pelaku perjalanan dengan hasil uji tes PCR negatif yang bisa masuk ke kabupaten Puncak,” tegas Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi, di sela-sela Sosialisasi Penanganan Covid-19 kabupaten Puncak di Aula Negelar, Ilaga, Jumat (25/09/2020).
Sosialisasi penanganan Covid-19 kabupaten Puncak ini dihadiri Forkompinda, instansi terkait dan masyarakat setempat.
Bupati Wandik mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Puncak, untuk mengendalikan Covid-19, yang merebak sigifikan tiga pekan terakhir di beberapa daerah di Provinsi Papua.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Puncak menjelaskan terkait dengan virus Covid-19, cara penularannya hingga cara pencegahannya, bahkan mereka memperagakan cara protokol kesehatan, seperti mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker, termasuk menyaksikan film terkait penyebaran Covid-19.
“Ini memang terpaksa kami lakukan, karena tingkat penularan Covid-19 di provinsi Papua, makin tinggi dan mengkhawatirkan, ternyata hasil penelitian epidemilogi, semua ini berasal dari pelaku perjalanan, sehingga mau tak mau kita perlu lakukan langkah pencegahan dan membatasi orang masuk keluar ke kabupaten Puncak,” ungkap Bupati Wandik.
Diketahui, Pemkab Puncak, sempat membuka akses masuk keluar ke kabupaten Puncak, sejak 12 Juli lalu, setelah new normal atau kebiasaan baru, ternyata dari hasil evaluasi, arus masuk keluar masyarakat di kabupaten Puncak Papua begitu tinggi, bahkan hingga September sudah mencapai 1392 orang, tentunya membawa kekwatiran di saat kondisi pendemi Covid-19, makin tinggi di beberapa daerah di Provinsi Papua. Misalnya di kabupaten Mimika, kota Jayapura, Jayapura, kabupaten Nabire, dan beberapa kabupaten lainnya.
“Kita lakukan ini semata-mata demi kepentingan kemanusiaan, menyelamatkan warga Puncak, agar terhindar dari virus berbahaya ini, sebab saya khawatir jika sampai ada warga yang terinfeksi Covid-19, maka sudah pasti tingkat kecepatan menularkan ke warga masyarakat yang lain akan lebih cepat, karena kondisi sosial budaya, adat-istiadat masyarakat disini, sehingga warga perlu pahami langkah dari Pemkab Puncak, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu, terangnya, tim gugus tugas pencegahan Covid-19 kabupaten Puncak juga akan menerapkan prosedur ketat bagi penumpang yang masuk ke Puncak, seperti di Ilaga, Beoga, Sinak dan Doufo, baik laut dan darat, dimana akan ada pemeriksaan ketat, penumpang harus menunjukan surat pemeriksaan PCR atau swab, yang berlaku hanya 7 hari, sementara bagi warga masyarakat yang ingin keluar dari kabupaten Puncak, akan dikeluarkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif dari tim gugus tugas Covid-19, hanya berlaku 3 hari saja, setelah lewat hari tersebut, warga wajib melakukan rapid test atau swab.
Kata Bupati, meski begitu, himbuan ini dikecualikan untuk logistik, bahan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien rujukan, sektor perbankan, emergency, keamanan dan kegiatan kepentingan kedinasan yang penting dan mendesak, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan persetujuan Bupati, sekaligus melampirkan dokumen, berupa surat tugas yang ditandatangi pimpinan instansi.
“Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat, yang tak berkepentingan tak perlu naik ke Ilaga, terkecuali jika ada kepentingan yang urgen sekali, dengan memperlihatan surat bebas Covid-19 atau surat tes PCR atau swab,” imbuh Bupati. (Diskominfo Puncak)














