Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di Pengadilan Negeri Jayapura

Massa pendukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, saat gelar demo damai di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (8/3/2023). (Foto: Istimewa)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Puluhan massa pendukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob menggelar aksi demo damai di Halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (8/3/2023) siang.

Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan itu menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.

Diketahui, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika  dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.

Massa mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura, karena Plt. Bupati Mimika melayangkan praperadilan usai ia ditetapkan tersangka.

Sidang Praperadilan kedua digelar di Pengadilan Negeri  Jayapura, Rabu (8/3/2023) siang ini.

Saat sidang pertama pada Jumat (3/3/2023) lalu, Kejati Papua  sebagai tergugat tak hadir, sehingga sidang ditunda.

Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nelson Komangal dalam tuntutannya mengatakan, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPKP dan BPK,” kata Komangal dalam orasinya.

Ia juga mengatakan bahwa biaya untuk pembelian pesawat pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helicopter Airbus H 125 masih kurang, tapi dinyatakan sebagai perbuatan korupsi adalah tidak sesuai dengan logika, karena seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.

“Selain itu, pihak Kejati Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati selaku tersangka dalam kasus ini.

Pada tahap dua, tuturnya, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan pihak Kejati Papua, sehingga proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jayapura tidak sah dan tidak lengkap.

“Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob,” jelasnya.

Massa juga mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada tahun 2017 hingga 2019. Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejati Papua pada tahun 2020 dan Polda Papua pada tahun 2021. Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan,” kataya lagi.

Ia menuding, adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara  tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejati Papua, yang dinilainya terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat Johannes Rettob maju sebagai Bupati di Kabupaten Mimika pada Pemilu 2024.

Aliansi Pemuda Peduli Keadilan pun  menyampaikan sejumlah tuntutan :

  1. Meminta Kejati Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.
  2. Meminta Kejati Papua mencabut status tersangka bagi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, karena belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
  3. Meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengembalikan berkas perkara kepada pihak Kejati Papua, karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana.
  4. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak untuk menduduki Kantor Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *