Masih Alot Upaya Penyelesaikan Konflik antar Kampung di Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen memimpin upaya damai dua kampung yang berkonflik di Jayawijaya. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Untuk menyelesaikan konflik antara Kampung Wukahilapok dan Meagama, Polres Jayawijaya mengundang tokoh-tokoh adat kampung dari kedua belah pihak di Mapolres Jayawijaya, Senin (24/08/2020).
Pertemuan kali ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung Sabtu (22/08/2020).
Dalam pertemuan kedua yang dipimpin Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen belum juga menemukan titik temu karena kedua pihak belum menyepakati pembayaran denda adat yang ditawari masing-masing pihak, baik Wukahilapok maupun Meagama.

Akibat alotnya diskusi tersebut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen tidak mengijinkan kedua belah pihak untuk pulang ke kampung masing-masing, bahkan keluar dari lingkungan kantor Polres Jayawijaya.
“Saya tidak akan ijinkan pulang apabila tidak ada kesepakatan dalam dialog ini, kami akan terus membahas masalah ini walaupun sampai esok hari untuk mencari solusi,” ungkap Kapolres Jayawijaya.

Dalam dialog yang alot tersebut kedua belah pihak belum menyepakati berapa jumlah uang dan babi (syarat adat) yang harus dibayarkan, baik dari Distrik Pelebaga maupun Distrik Hubikosi.

Lanjut Kapolres, kepolisian bersama FKUB dan LMA Jayawijaya telah memfasilitasi pertemuan tersebut dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak, sehingga harus ada kesepakatan. “Tujuan dialog ini untuk menetapkan denda adat dan untuk mencapai perdamaian, karena budaya dua kampung ini kalau belum menyelesaikan masalah ini secara adat, maka permasalahan ini belum selesai dan masih membuka kemungkinan untuk terjadi bentrokan lagi, sehingga kami harus tekan untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Dirinya juga meminta dalam menetapkan denda adat masing-masing pihak jangan menuntut hal yang tak bisa dikabulkan oleh kelompok lainnya, namun bisa berpikir untuk menetapkan denda adat yang bisa dipenuhi masing-masing pihak.

“Dari Kelompok Meagama meminta 70 ekor Wam dan Uang tunai Rp 600 juta dan Pihak Wuka Hilapok menyanggupi 40 ekor Wam sehingga belum ada kata sepakat,” bebernya.
Hal ini yang ditekankan kapolres agar kedua belah pihak meminta pembayaran denda adat yang bisa disanggupi masing-masing. **