Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan Plt Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom inisial YROG sebagai tersangka kasus tindakan pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam di Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Lukas mengatakan, berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04 atau Rp 4,7 miliar.
Lukas menjelaskan, pada Kamis (8/6/2023, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom tahun anggaran 2018, atas nama tersangka YROG adalah mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom tahun anggaran 2018 Kepada Penuntut Umum pada Kejari Jayapura.
Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan, setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau perkara sudah P-21, pelaksanaan tahap dua dilaksanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun, SH, dikarenakan yang bersangkutan telah di tahap pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura.
Bahwa setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan dengan alasan sebagai berikut.
Bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana, karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat obyektif untuk dilakukan penahanan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan fakta-fakta pada berkas perkara dan barang bukti telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subyektif untuk dilakukan penahanan.
Waktu dan tempat penahanan yaitu pada tanggal 8 Juni 2023 betempat di Lapas Kelas II A Jayapura di Abepura untuk 20 hari sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 (Tingkat Penuntutan). **














