Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Mantan Plt Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom inisial YROG dan Direktur PT. N S inisial HI, didakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan Tepanma–Towe Hitam tahun anggaran 2018, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.689.995.181.04 atau Rp 4,7 miliar.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Achmad Kobarubun, SH, didampingi Muhammad Arifin, SH, ketika pembacaan surat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Senin (3/7/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Derman P. Nababan, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Thobias Benggian, SH dan Hakim Anggota Muhammad T Mustari, SH, MH.
Turut hadir Jefry Waisapi, SH, MH dkk selaku Penasehat Hukum HI serta Agustinus Mayor, SH dkk selaku Pengacara Hukum YROG.
Dalam surat dakwaan subsidaris, JPU mengatakan terdakwa YROG dan HI diduga melanggar UU Tipikor Primair Pasal 2 ayat (1), Undang – Undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
Kemudian Pasal 3 Undang – Undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 8 Juni 2023 sd 27 Juni 2023 (Tingkat Penuntutan).
Bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.689.995.181.04
Persidangan ditutup dan dibuka kembali pada tanggal 10 Juli 2023, dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum para terdakwa. **














