Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022).
Ketua DAP Dominikus Sorabut mengatakan, pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar tanah dan bangsa Papua ini merupakan proses organisatoris DAP, yang telah menggelar pleno resmi ke 11 sebelas di Jayapura, dan hasil pandangan dari seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
Komitmen Lukas Enembe
Menurut Sorabut, dalam pembahasan DAP tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tapi melihat komitmennya, ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi Gubernur Papua.
“Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tapi terpanggil dari hati nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua,” ujar Sorabut melalui Siaran Pers yang diterima Papuainside.com, Minggu (9/10/2022).
Ia menjelaskan, pengukuhan Lukas Enembe sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno DAP, yang telah diputuskan dan mengikat, secara alam dan Tuhan juga merestui itu.
“Kami tidak datang sendirian, dimana proses itu kami sudah lakukan secara adat hingga memberikan mahkota kepada Lukas Enembe sebagai pemimpin besar Papua,” tuturnya.
Sorabut mengungkapkan, komitmen Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, Wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu Gubernur Papua cukup untuk dia (Lukas Enembe) mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pengabdian Lukas Enembe tidak bisa diragukan, beliau betul-betul membuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan dan lain-lain.
Terlebih dari aspek pendidikan, terangnya, Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa mengirim anak-anak Papua yang mempunyai potensi belajar keluar negeri.
Namun, tegasnya, apa yang dibuat oleh Gubernur Papua selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif, tapi semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.
“Bicara soal korupsi itu normatif, tapi dalam hidup ini ada hukum dimana ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka. Tapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar dari uang Rp 1 miliar kemudian persoalan ini menjadi bola salju, lalu mendalilkan uang Rp 560 miliar hingga Rp 1000 triliun dan lain-lain,” katanya.
Sanksi Adat
Dikatakan soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh kelompok-kelompok Jakarta atau disebut dengan kelompok kolonial, maka DAP memutuskan memberikan sanksi/denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua, dalam kisaran Rp 50 triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua telah mengalami pelecehan dan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar. Sehingga apa yang dialami Gubernur Papua, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” katanya.
Untuk menuju kesana, pihak DAP dalam rillisnya disampaikan mulai dari Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat, yang akan digelar mekanisme adat dan akan mengundang pihak yang diberi sanksi adat itu.
“Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat,” pungkas Sorabut. **














