Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA- Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya siap memberlakukan 500 poin aturan adat bagi seluruh warga Jayawijaya, baik warga asli maupun pendatang.
Tidak tanggung-tanggung, salah satu peraturan yang ancamannya cukup berat yakni pembunuhan diakibatkan minuman keras, dimana jika terjadi sebuah tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang maka selain terjerat hukum positif juga terjerat aturan adat yakni membayar denda adat berupa 200 ekor babi dan denda maksimal Rp 1 milyar.
Peraturan ini mulai disosialisasikan, diawali dari kota sampai ke distrik dari tokoh-tokoh agama sampai masyarakat umum. “Paling berat itu sanksi bagi penjual atau agen minuman keras dan pembunuhan, dendanya sangat berat seperti pembunuhan yang diakibatkan miras sangsi adat itu 200 ekor babi dengan uang Rp 1 milyard,” ungkap Herman Doga, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Jayawijaya, Selasa (11/20).
Peraturan ini merupakan bagian dari penguatan lembaha adat dan peradilan adat yang mana mengatur masyarakat dalam setiap tindak criminal. “Jadi ini berlaku untuk semua suku bangsa yang ada di lembah baliem, baik pendatang maupun pribumi sama pemberlakuannya,” kata Herman Doga. **