KPU Yalimo Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada

Yehemia Walianggen, Ketua KPU Yalimo. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com, WAMENA — Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen, mengungkapkan bahwa setelah resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pertarungan politik kabupaten Yalimo 2020 pada Rabu (23/09/2020), pihaknya kembali melakukan penetapan nomor urut bagi kedua pasangan calon tersebut.

Nomor urut 1 yakni pasangan Erdy Dabi dan Jhon Wilil, sedangkan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel berhak atas nomor urut 2.

“Kita sudah lakukan rapat pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut pasangan calon ini. Kami lakukan terbatas dan peserta yang diundang juga terbatas, yakni hanya Bawaslu, Paslon, dan tim sukses. Dan telah terlaksana,’’ ungkapnya, Kamis (24/09/2020)

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, kata Ketua KPU, meski tidak hadir calon bupati nomor urut 1 Erdy Dabi telah memberikan  mandat kepada tim sukses dan calon wakil bupati Jhon Wilil. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel hadir bersama

Selain pencabutan nomor urut, kedua pasangan juga diminta untuk  membuka rekening dana kampanye.

“Tahapan kampaye akan dimulai dari deklarasi kampaye damai pada 26 September dan kami akan mengundang kedua pasangan peserta pilkada,” katanya.

Pada kampanye damai 26 September nanti kedua pasangan akan diminta untuk menandatangani pakta integritas siap menang dan siap kalah.

Tidak hanya itu, kedua peserta juga akan  memandatangani pakta integritas tentang semua tahapan harus dilakukan dengan protokol kesehatan, yang disaksikan KPU dan Bawaslu Yalimo.

“Karena kampanye ini akan dilakukan dalam masa pandemi covid -19 sehingga protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan ini telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020,” tutupnya. **