KPU Papua Serahkan Dokumen Bacagub dan Bawacagub kepada MRP

Ketua KPU Papua Steve Dumbon, menyerahkan dokumen Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kepada Sekretaris MRP Matias Mano, disaksikan Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo, Anggota MRP dan Komisioner KPU Papua di Ruang Sidang Utama MRP, Kota Jayapura, Jumat (30/8/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menyerahan dokumen Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP), guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait persyaratan keaslian Orang Asli Papua (OAP).

Dokumen Bacagub dan Bacawagub  Papua, yang diserahkan. Masing-masing Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen dan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Dokumen diserahkan Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada Sekretaris MRP Matias Mano, disaksikan Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo, Wakil Ketua MRP dan Anggota MRP serta Komisioner KPU Papua di Ruang Sidang Utama MRP, Kota Jayapura, Jumat (30/8/2024). 

Sekretaris MRP Matias Mano, didampingi Komisioner KPU Papua memeriksa  dokumen Bacagub dan Bacawagub Papua (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Nerlince mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen Bacagub dan Bawacagub Papua 2024.  

Dikatakan, MRP segera menindaklanjuti dokumen tersebut, dengan melakukan verifikasi faktual terkait keaslian OAP.

“KPU Papua memberikan kesempatan kepada kami tujuh hari kerja. Ini waktu yang sangat singkat, tapi kami akan menyesaikan secepat mungkin,” ujar Nerlince.

Ketua Pansus Pilkada MRP, Izak Hikoyabi mengatakan, sesuai tahapan yang disepakati bersama KPU Papua mulai dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 12 September 2024 tahapan itu akan selesai dalam bentuk penerimaan dokumen hari ini. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan dokumen,  dilanjutkan 3 September hingga 7 September 2024 untuk verifikasi faktual.

“Kami akan menetapkan Bacagub dan Bawacagub Papua tersebut apakah dia OAP atau bukan pada 12 September 2024,” ujar Izak.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen dua pasangan Bacagub dan Bacawagub  Papua kepada pihak MRP, yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan terkait keaslian OAP.

Sebagaimana diketahui, menurut pasal 20 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait persyaratan keaslian orang asli Papua, untuk Bacagub dan Bawacagub Papua.

Selanjutnya, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Pasal 12, menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah OAP. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *