KPU dan Bawaslu Pegubin Pastikan Petahana Costan Oktemka Sudah Laporkan LHKPN 2019

Ketua KPU Pegunungan Bintang Titus L Mohi saat menjelaskan LHKPN Cabup Kostan Oktemka. (foto: Nethy DS)

Oleh:  Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Ketua KPU Pegunungan Bintang Lao Titus Mohi membantah pernyataan KPK terkait 19 kandidat bupati dan wakil bupati Pilkada serentak 2020 yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) termasuk didalamnya Costan Oktemka Calon Bupati Pegunungan Bintang.

Bantahan tersebut disampaikan Lao Mohi bersama Yanus Tepmul anggota Bawaslu Pegunungan Bintang Divisi Pengawasan di Abepura, Sabtu (05/12/2020).

Dokumen KPU Pegunungan Bintang (ist)

Seperti yang dirilis Detik.com, Jumat (04/12/2020) Deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menerima daftar 19 calon kepala daerah petahana yang tidak melaporkan harta kekayaan.

‘’Saat penyerahan persyaratan calon Bupati Pegunungan Bintang Pak Costan sebagai petahana telah melampirkan tanda terima LHKPN periode 2019 tanggal kirim 2 Juni 2020, tanggal verfikasi tanggal 31 Agustus 2020. Ini dokumen dikeluarkan oleh KPK,’’ terang Titus Mohi sambil memperlihatkan laporan LHKPN Costan Oktemka.

Dikatakan Mohi, KPK yang mengeluarkan dokumen bahwa telah melakukan verifikasi dan lengkap kemudian KPK sendiri yang mengumumkan bahwa kandidat petahana  belum melaporkan LHKPN.

‘’Yang jelas bahwa Cabup Costan Oktemka sudah melaporkan LHKPN dan sudah diverifikasi oleh KPK buktinya dilampirkan saat pendaftaran,’’ tegasnya.

Bantahan yang sama disampaikan Yanus Tepmul, Bawaslu Pegunungan Bintang dari Divisi Pengawasan. ‘’Saya sebagai divisi pengawas dan memeriksa LHKPN dari Pak Costan sudah ada, kami juga punya salinannya,’’ tegasnya.

Yanus tidak mengerti mengapa KPK merilis berita tersebut sementara Cabup Costan Oktemka sudah memiliki dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. **