PAPUAInside.com, JAYAPURA— Beredarnya berita hoax atau berita bohong tentang vaksin Covid-19 cukup meresahkan dan membingungkan sebagian orang. Hal ini menurut Rusni Christine Abaidata, S.H. Ketua KPID Papua cukup mengkhawatirkan karena dapat menghambat kelancaran program vaksinisasi yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Dalam rilis yang diterima PAPUAInside.com, Minggu (17/01/2021) Rusni menuliskan, Presiden Joko Widodo sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia telah mengambil kebijakan menjadi paling terdepan dalam melakukan vaksinasi untuk meyakinkan rakyat Indonesia bahwa vaksin Covid-19 aman dan penting dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona, memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia serta membantu proses pemulihan ekonomi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dan KPI terdiri atas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) yang berkedudukan di Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi, maka KPID Papua memiliki tanggung jawab fungsional dalam meluruskan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang vaksin covid-19.
‘’Kami juga berharap Pemerintah sebagai organisasi terbesar dan profesional yang ada di daerah Papua, bisa lebih mengoptimalkan sosialisasi tentang tujuan Vaksin Covid 19 melalui media Lembaga Penyiaran TV dan atau Radio yang selalu menyajikan beritanya dengan jelas dan akurat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran atau P(3) SPS,’’ terang Rusni.
Untuk itu kata Rusni, diperlukan pula koordinasi dan kerjasama terpadu dalam penyelenggaraan vaksinisasi covid 19 sehingga bisa sukses terlaksana. Tidak cukup hanya pemerintah, perlu keterlibatan stakeholder lainnya untuk menyuarakan dan mengajak masyarakat melakukan vaksin dan selalu menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.
‘’Masyarakat membutuhkan pencerahan sebab ada banyak hal yang harus diketahui publik sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh calon penerima vaksin, sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,’’ jelasnya.
Diingatkan, penerima vaksin Covid-19 tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan menerapkan 5M (sebelumnya 3M), yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. **
Editor: Nethy DS|














