PAPUAInside.com, JAYAPURA— Penembakan dua orang guru Oktovianus Rayo (40) dan Yonatan Renden (28) di Beoga Puncak oleh KKB termasuk kategori kejahatan kemanusiaan meskipun untuk menyatakan peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat masih harus melalui penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekterariat Perwakilan Komnas HAM di Papua, Friets Ramandey, saat dihubungi di Jayapura, Sabtu (10/04/2021).
‘’Sebagai lembaga kemanusiaan kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami korban yang keduanya adalah guru. Dan peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,’’ ujar Friets.
Dikatakan Friets guru adalah pekerja kemanusiaan, bekerja untuk pemenuhan hak mendapat pendidikan bagi warga negara secara berkesinambungan. ‘’Ini tindakan keji, membunuh guru yang pekerjaannya mengajar generasi penerus,’’ jelasnya.
Friets mengimbau kepada pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja kemanusiaan yang ada di sana seperti guru maupun medis, dan kepada kelompok criminal bersenjata yang melakukan penembakan agar tidak bertindak brutal karena cara-cara seperti ini tidak akan mendapat simpati.
Komnas HAM Perwakilan Papua, kata Friets belum ke lokasi penembakan untuk melakukan penyelidkan karena belum menerima pengaduan, meskipun demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Puncak untuk mengambil langkah-langkah tepat menangani kejadian ini.
‘’Syukur bahwa kedua jenazah sudah dievakuasi ke Timika untuk selanjutnya diterbangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan,’’ jelasnya. **














