Komisi Informasi Dorong Badan Publik Terapkan UU KIP

Komisioner Komisi Informasi Pusat Muhammad Syahyan, didampingi Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai dan Wakil Ketua Komisi Informasi Papua Andriani Wally, menabuh tifa saat membuka FGD Daerah IKIP 2021 di Jayapura, Jumat (16/4/2021). (Foto: Dok/Komisi Informasi Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Komisi Informasi terus berupaya mendorong badan publik di Provinsi Papua, untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demikian disampaikan Komisioner  Komisi Informasi  Pusat, Muhammad  Syahyan, di sela-sela  Focus Group Discussion (FGD)  Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Jayapura, Jumat (16/4/2021).

Syahyan mengatakan, IKIP ini merupakan program prioritas Komisi Informasi Pusat, yang dilaksanakan di 34 Provinsi di Indonesia, termasuk Papua.

Ia menjelaskan salah-satu tujuan dari pada IKIP adalah ingin memotret dan mengukur sejauhmana  implementasi UU KIP itu dijalankan, terutama di Papua.

Selain itu, tuturnya,  IKIP ingin mencari data dan fakta mengenai KIP dan memastikan apakah asas –asas terkait KIP sudah dilaksanakan, terutama  di Papua.

“Karena kita ingin melihat apakah pemerintah atau badan publik itu sudah melaksanakan pelayanan informasi terhadap masyarakat,” katanya.

Selain itu, tukasnya, pihaknya juga ingin melihat apakah masyarakat, terutama  di Papua ini sudah  menggunakan UU KIP, untuk ikut serta mendorong dalam kebijakan-kebijakan publik.

“Kita juga ingin melihat apakah Komisi Informasi Papua ini sudah menjalankan fungsi dan tugasnya, untuk mengawal UU KIP,” terangnya.

Karena itulah, IKIP ini ingin melihat semua itu dari tiga dimensi, yakni dimensi politik, dimensi hukum dan dimensi ekonomi.

Dalam FGD IKIP ini  melibatkan informan ahli dari pelbagai unsur, yakni masyarakat, wartawan, akademisi, pegiat keterbukaan informasi,  hukum, pemerintah dan pelaku usaha.

Unsur ini dilibatkan dalam IKIP tujuannya adalah agar hasil dari IKIP ini benar- benar mewakili unsur-unsur, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan  dan akuntabel.

Para peserta ikut FGD Daerah IKIP 2021 di Jayapura, Jumat (16/4/2021). (Foto: Dok/Komisi Informasi Papua)

Pj. Sekda Sarmi Elias N. Bakai, SE mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi  FGD IKIP terkait penerapan UU KIP, agar ada kesepahaman untuk mengkonkritkan tugas untuk membuka informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat,  sehingga masyarakat pun bisa mengakses informasi.

Seorang peserta yang mewakili pengusaha lokal dari Kabupaten Jayapura, David Robert Wally menuturkan melalui FGD IKIP ini masyarakat, terutama pengusaha lokal bisa memperoleh bekal dan pengalaman untuk mengakses informasi.

Untuk itu, ia berharap badan publik khususnya pemerintah setiap saat bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya. **