PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Pemerintah Kabupaten Puncak diminta memperhatikan kebutuhan mendesak dan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam penyusunan program pembangunan.
Demikian disampaikan Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, saat membuka rapat paripurna pertama upacara pembukaan sidang rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak, tahun anggaran 2025 dan ranperda non APBD masa sidang pertama 2025 di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, Selasa (16/09/2025).
Pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dimaksudkan bisa menggerakkan roda perekomian. “Dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, selain itu kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang menghubungkan wilayah penghasil komoditas perkebunan seperti sayur-sayuran dengan wilayah pemasaran, seperti jalan penghubung Ilaga-Sinak, Sinak-Mulia Kab. Puncak Jaya dan Ilaga Beoga perlu ditingkatkan,” ungkap Thomas Tabuni.
Thomas juga menyoroti masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa organisasi perangkat daerah khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. ‘’Agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masih terbilang rendah untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,” tambahnya.

Terkait rencana pemerintah akan menata ulang pengisian jabatan untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, Thomas Tabuni mengatakan DPRK akan mengawal proses tersebut. ‘’Pemerintah Kabupaten Puncak dalam waktu dekat akan menata ulang pengisian jabatan mulai dari jabatan tinggi pratama, jabatan pengawas dan jabatan administrator, DPRK Puncak akan mengawal proses ini, satu hal yang menjadi penekanan kami bahwa pengisian jabatan disetiap tingkatan, adalah hak prerogatif bupati, sebagai pembina kepegawaian di daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Thomas Tabuni mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda bahkan kepala organisasi perangkat daerah serta aparatur sipil negara untuk tidak mengintervensi pengisian jabatan dimaksud. Seorang aparatur sipil negara, harus siap ditempatkan dimana pun di wilayah NKRI, dan dalam jabatan apapun sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan ketika diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil, untuk itu DPRK berharap tidak ada penolakan dari siapapun, ketika sesorang ASN diangkat dalam jabatan tertentu dan di unit kerja manapun dilingkungan pemerintah Kabupaten Puncak,” tegasnya.
Thomas juga dalam kesempatan ini pula, menyampaikan kepada kepala bagian tata pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Puncak segera mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang pemekaran distrik dan pemekaran kampung untuk selanjutnya nanti dibahas bersama-sama. Bagian hukum Sekda Puncak mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang pemberian nama Bandara Ilaga, Beoga, Sinak, Wangbe, Doufo, Agandugume dan pemberian nama guest house serta nama-nama jalan di kabupaten Puncak untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang paripuna.
Tambah Thomas Tabuni, selain membahasa RPAPBD 2025 Pemkab Puncak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, RPJPD ini akan menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Puncak dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun kedepan terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok kebijakan daerah.
“Kami berharap agar Ranperda tersebut setelah disetujui DPRK menjadi peraturan daerah dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Puncak,” tukasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni, Pimpinan dan Anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD, perwakilan ormas, tokoh; agama, perempuan dan pemuda. ** (Diskominfo Puncak)














