PAPUAINSIDE.ID, WAMENA—Pejabat Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE., M.M hadir dalam Rapat Bersama DPRD Jayawijaya di Gedung DPRD Jayawijaya, Senin (22/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut ketua DPRD Matias Tabuni mengungkapan bahwa pertemuan dengan Pemda Jayawijaya merupakan agenda pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas keterlambatan pembagian DPA TA 2024.
Dalam kesempatan tersebut PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE., M.M mengajak anggota DPRD dan Banggar memperhatikan proses penyusunan penyempurnaan APBD untuk menjelasakan mengapa DPA belum di bagi.
PJ. Bupati menjelaskan dalam amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan paling lambat 3 hari setelah persetujuan, Ranperda APBD disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan evaluasi rancangan APBD tersebut agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat.
PJ. Bupati mengungkapkan Perda APBD sudah disampaikan dan sudah berproses evaluasi baik dari tim evaluasi provinsi maupun oleh Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah dan sesuai dengan amanat aturan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lambat 15 hari kerja dilakukan evaluasi bulan hari kalender.
“Posisi ril saat ini surat keputusan gubernur tentang hasil evaluasi belum disampaikan kepada kita, secara regulasi seharusnya sudah disampaikan kepada bupati dan kemudian disampaikan kepada ketua Banggar, kondisi ril sampai saat ini mengapa DPA belum dibagi,” ungkapnya.
Lanjut kata PJ. Bupati “Kita belum melakukan penyesuaian waktu 7 hari yang belum bisa dilakukan karena secara legal SK gubernur tentang hasil evaluasi belum diterima, setelah kita menerima SK gubernur tentang evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Jayawijaya, maka berpatuh dengan waktu paling lambat 7 hari kerja kita lakukan penyempurnaan Banggar (Badan anggaran) bersama TAPD yang nantinya ditetapkan dengan keputusan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada sidang berikutnya dan selanjutnya kita sampaikan kepada Gubernur dan Gubernur melakukan pencermatan apakah hasil evaluasi ditindak lanjuti atau tidak,’’ jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada vakum di dalam pelayanan penyelenggaran pemerintahan kepada masyarakat, sehingga PJ. Bupati mengambil kebijakan menetapkan peraturan Kepala Daerah mendahului Penetapan Perda APBD untuk mendanai belanja yang sifatnya mendesak, mendanai urusan wajib dan mengikat seperti pemberian gaji, sehingga proses penyelenggaran daerah di kabupaten Jayawijaya ini berlangsung dengan baik.
“Hal-hal yang sifatnya mengikat seperti realisasi gaji sudah dilaksanakan dengan baik dengan payung hukum Perkada mendahului peraturan Daerah Tentang APBD 2024” ungkapnya. ** (jayawijayakab.go.id)














