Oleh: Makawaru da Cunha|
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Universitas Okmin Papua (UOP) Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan aksi protes kepada 277 Kepala Kampung se-Kabupaten Pegunungan Bintang, yang meminjam uang kepada paguyuban, pemilik kios, pemilik warung dan pengusaha dengan jaminan atau anggunan dana desa, yang bunganya sangat besar dan mencekik leher.
Hal ini disampaikan Sekertaris BEM UOP Ferry Tengket bersama para Ketua Angkatan 5 Fakultas, ketika menyampaikan keterangan pers di Oksibil.
Tengket mengatakan pihaknya sangat menyesal dengan dana desa yang begitu banyak bergulir di Kabupaten Pegunungan Bintang, yang sudah dibantu pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, tapi selama ini pihaknya mencermati dan mengamati dari tahun ke tahun dana desa yang banyak itu justru tak pernah sampai di kampung.
“Kami menyampaikan sikap bahwa dana desa bukan diperuntukan untuk salah-satu orang saja. Tapi untuk semua masyarakat yang ada di desa,” tandasnya.
Pasalnya, melalui dana desa warga bisa membuat sesuatu seperti membangun jembatan, membangun SDM, membiayai kuliah. Ironisnya, dana desa tak pernah sampai di kampung, tapi hanya berputar di Oksibil.
Tengket menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh pihak yang ada di Pegubin.
Pertama, kepada seluruh masyarakat, paguyuban pemilik kios, pemilik warung dan pengusaha di Oksibil, agar tak boleh memberi pinjaman kepada 277 kampung se Kabupaten Pegubin, karena pemotongan atau pengembaliannya sangat besar.
“Kalau pinjam Rp 100 juta kembalinya lebih dari Rp 100 juta dan mereka untung hingga Rp 200 juta. Kemudian kalau pinjam Rp 300 juta kembalinya lebih dari Rp 300 juta dan mereka untung mencapai Rp 400 hingga Rp 500 juta. Ada kepala kampung yang terima dana desa Rp 300 juta habis untuk melunasi pinjaman,” tegasnya.
Kedua, para Kepala Kampung tak boleh berlalu- lalang di Oksibil, kalau tak mempunyai kepentingan dan keluarga di Oksibil. Tapi menetap di desa setempat, untuk menjaga masyarakat di kampung.
Ketiga, beberapa tahun kedepan dana desa tak bisa diterima di Oksibil, tapi dinas terkait dan bank bekerjasama menyalurkan dana desa ke distrik masing-masing.
“Mereka yang memberi pinjaman kepada para kepala kampung sama saja menghancurkan pembangunan desa,” pungkasnya.
Keempat, para Kepala Distrik perlu mengawasi dana desa. “Kepala distrik tak boleh membiarkan kepala kampung jalan sendiri, tapi ada pengawasan kepala distrik dalam pencairan dana desa.
Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014
Sementara itu, Ketua Prodi Antropologi UOP menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, terkait manajemen pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu disosialisaikan sesuai peta kerja di tingkat 277 kampung Se-Kabupaten Pegubin bekerjasama dengan pemerintahan distrik, untuk penyaluran dan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Kementerian Desa, yang sudah direkomendasikan pemerintah pusat.
Kedua, dengan tegas menyampaikan usulan sekaligus saran kepada Pemkab Pegubin melalui Badan Pemerintahan Masyarakat Kampung (BPMK), agar tidak boleh menerbitkan SK Desa diluar kewenangan Bupati setempat. “Ini sama saja mencoreng nama baik Pemkab Pegubin,” tandasnya.
Ketiga, untuk sistem pinjaman dengan bunga tinggi sangat merugikan rancangan pembangunan desa di Pegubin. **














