Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Lima unit kendaraan hasil sitaan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dikembalikan ke Pemda Yalimo sebagai pemilik.
Pengembalian ini sebagai tindak lanjut kerjasama pemerintah daerah Yalimo dengan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha, khususnya penertiban asset negara.
Serah terima penyerahan asset sitaan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (14/08/2020).
“Kami kembalikan lima unit kendaraan roda empat dari enam unit, satunya masih di Jayapura. Kami sudah kontak ke Jayapura namun sedikit kesulitan, karena alamat yang bersangkutan tidak jelas,” ungkap Togap Rafilion, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Untuk itu Kejari Jayawijaya menunggu data yang lengkap dari bagian hukum pemda Yalimo, sehingga keberadaan kendaraan tersebut dapat ditelusuri di Jayapura.
Kejaksaan sendiri berfungsi sebagai pelindung dan pendamping pemerintah daerah serta pengacara negara dalam kasus hukum tata negara.
“Pengembalian asset ini berdasarkan undang-undang yang menjadi milik pemda, dimana kejaksaan memang sejauh ini telah bekerjasama dengan beberapa pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hanya menurutnya, karena situasi pandemic covid-19 dan terkendala jarak sehingga menjadi penghambat kinerja kejaksaan disaat ada pemda yang meminta pendampingan asset.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Sekda Yalimo, Yakobus Y. Mabel mengatakan, penertiban asset ini merupakan kendaraan yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga pihaknya berterimakasih kepada kejaksaan.
“Kami harap ke depan tidak menutup kemungkinan ada terjadi hal-hal sama yang belum sempat dikembalikan, sehingga tetap terbangun dalam penertiban asset,” pungkasnya. **














