Oleh : Vina Rumbewas
PAPUAInside.com, WAMENA—Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengeksekusi barang bukti tindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Victor Aries Efendy, berupa uang tunai senilai Rp. 9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Andre Abraham, mengatakan eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1640 K / Pid.Sus / 2020, pada 28 Juli 2020 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016 untuk disetorkan ke kas Negara.
Terpidana Victor Aries Efendy merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri, sebagai penyedia jasa terkait pengadaan meubeleir, lampu hybrit (solar cell), motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber, yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa Pemda Kabupaten Tolikara senilai Rp. 320.004.266.000,- (tiga ratus dua puluh milyar empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 541 kampung.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, selain itu pengadaan barang-barang oleh terpidana sebagai penyedia jasa tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal dana telah dicairkan 100 persen dari kas daerah pemerintah Kabupaten Tolikara ke rekening perusahaan milik terpidana, yang mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana,” terang kajari, Kamis (22/07/2021).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1640 K / Pid. Sus / 2020, tanggal 28 Juli 2020, terpidana diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara bersama-sama, dan melanggar pasal 2. Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Dalam dakwaan kesatu primer dan kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar satu milyar rupiah, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000,- (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata kajari.
Barang bukti senilai Rp 9,7 milyar ini selama ini dititipkan direkening penitipan Kejari Jayawijaya di Bank BNI Wamena, sehingga pada Kamis 22 Juli 2021 diserah terimakan dari kepala cabang BNI Wamena kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan akan disetorkan ke kas Negara.
“Ini juga merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor guna mendukung program pemulihan nasional pemerintah, dimana uang ini sudah disetor ke kas negara akan dikelola oleh kementrian keuangan, semoga bisa bermanfaat untuk pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi ini,” pungkasnya. **














