Oleh: Eman Betta|
PAPUAinside.com, SERUI— Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serui, Selasa (3/12), dilakukan pemusnahan barang-barang bukti yang sudah memiliki kekuatan tetap.
“Ada barang bukti perkara narkotika, pembunuhan, penganiayaan, penggeroyokan dan pencurian,’’ ujar Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Baniara.M.Sinaga,SH,MH di ruang kerjanya, Selasa (3/12).
Untuk BB yang di musnahkan sendiri, terdiri Narkotika jenis ganja ada delapan perkara dengan jumlah keseluruhan 175,6 gram, sabu dua perkara dengan jumlah 16,9 gram, perkara pembunuhan dengan barang bukti 1 buah pisau dapur, penganiaan dan penggeroyokan 1 buah batang besi beton, 1 buah kayu, 1 buah kapak besi, 1 buah pisau dapar, 1 buah linggis, 1 buah gunting, dan untuk perkara di tahun 2011 adalah perkara makar dengan barang bukti 3 buah papan kayu, perkara persetubuhan (pemerkosaan) dengan barang bukti milik terdakwa berupa kaos singlet,celana ketat, dan celana pendek.
Ada 21 kasus dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Terpidana yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan itu mendapat hukuman kurungan, lamanya kurungan tergantung kasus yang dilakukan. ‘’Para terdakwa yang dipenjara lamanya hukuman yang dijalani bervariasi tergantung kasus. Tentunya masing – masing hukuman mereka terima, tergantung putusan kasus mereka,’’ jelasnya.
Sebagai pihak aparat hukum, Baniara mengimbau agar masyarakat terlebih generasi muda agar menjauhi narkoba, karena semua perbuatan negative yang muncul bersumber dari narkoba, selain itu juga merusak kesehatan. **