Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan buka suara perihal kasus dugaan korupsi, yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Diketahui, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 senilai Rp 43 miliar tahun 2015 lalu.
Arteria menilai kinerja Kejati Papua dalam kasus Plt Bupati Mimika tidak sesuai dengan proses hukum dan ada kepentingan tertentu.
Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.
“Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,” terangnya saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Papua cukup unik.
“Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan kejaksaan dan penyidik,” tegasnya.
Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya.
“Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” cetusnya.
Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kajati Papua.
“Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,” bebernya.
Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementerian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR RI dalam waktu dekat.
“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.
Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejati Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Di samping itu, dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” terangnya.
Dirinya pun meminta, agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.
“Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. Bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain,” tegasnya. **














