Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Guru honorer di SD Negeri 1 Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura berinisial MT harus berurusan dengan kepolisian setempat karena diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya MM (10) yang duduk dibangku kelas 5 SD. MM menderita luka di pelipis mata kanan akibat terkena lemparan rotan dari MT.
Kejadian tersebut bermula pada saat proses belajar mengajar berlangsung, Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 09.30 WIT pagi.
“Pak guru ini ingatkan agar siswa ini tidak angkat kaki ke atas meja, karena tidak didengar ya dilempar. Niatnya ke arah kaki, tapi mantul dan kena ke pelipis,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/11/2019).
AKBP Victor Mackbon juga menyatakan, sebelum guru tersebut melempar korban dengan rotan, korban sudah diperingatkan agar menurunkan kakinya selama 4 kali berturut-turut.
Namun, korban tak mendengarkan perintah sang guru.
“Di cek ke dokter memang ada luka, kita doakan tidak fatal karena ini salah paham,” ucapnya lagi.
Usai kejadian tersebut, pelaku MT langsung mengamankan diri ke Polsek Demta.
“Pagi ini (Rabu) guru tersebut sudah kembali ke rumah dan sudah dipanggil juga oleh dinas terkait,” kata Kapolres.
Masalah tersebut diupayakan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan tidak menyampingkan hak-hak korban.
“Ini yang nanti kita upayakan, kita temukan semua pihak agar ada solusi terbaik tetapi juga tidak menyampingkan korban, karena ini terkait Undang-Undang perlindungan anak,” kata Kapolres lagi.
Polres Jayapura meminta agar masing-masing pihak menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut kata Victor tak mempengaruhi proses belajar mengajar di SDN Demta. **