Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Data terakhir sebaran Covid-19 Kota Jayapura per Jumat, 11 Februari 2022 menembus 780 kasus aktif (dalam perawatan).
Dari data tersebut juga menyebutkan, terdapat tambahan 124 kasus positif yang tersebar di 24 kelurahan dan tiga kampung dari 25 kelurahan dan 14 kampung di Kota Jayapura.
Jika dilihat per distrik, Jayapura Utara menjadi daerah terbanyak kasus aktif yaitu 237 orang. Berikutnya disusul Abepura sebanyak 200 kasus aktif, Jayapura Selatan 195 kasus aktif, Heram 113 dan Distrik Muaratami sebanyak 10 kasus aktif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari membeberkan, naiknya kasus Covid-19 di Kota Jayapura mayoritas dari pelaku perjalanan yang tiba di Kota Jayapura melalui jalur laut.
Kepada wartawan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura itu mengungkapkan, kenaikan kasus Covid awalnya didapati saat pemeriksaan atau screening di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Tetap taati prokes dan menjaga jarak saat di luar rumah,” ujarnya belum lama ini.
Dengan naiknya kasus Covid-19 di Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura kembali melakukan operasi yustisi untuk menekan angka tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan belum lama ini.
Dalam instruksi tersebut, Pemkot Jayapura kembali membatasi aktivitas warga. Warga kota hanya boleh beraktivitas dari pukul 06.00 WIT – 21.00 WIT.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono selaku Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Jayapura saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2) kemarin mengatakan, Satgas Covid-19 mulai kembali melakukan patroli yustisi sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.
“Kami menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari. Untuk itu kami lakukan giat skala prioritas untuk tempat-tempat umum maupun tempat hiburan malam akan jadi sasaran kami,” ungkapnya dalam siaran pers Polresta Jayapura Kota, Jumat.
Ia mengatakan, masyarakat harus mematuhi prokol kesehatan dan peraturan Walikota yang dikeluarkan.
Pada operasi kali pertama tersebut, pihaknya baru memberikan sosialisasi kemudian menyampaikan aturan-aturan yang ada didalam Instruksi yang dikeluarkan.
Ditambahkan, terkait instruksi walikota tersebut, merupakan SOP atau prosedur yang mengatur semua kegiatan atau kehidupan di Kota Jayapura yang meliputi pendidikan, perekonomian, peribadatan dan lain sebagainya.
“Untuk memulai penindakan nantinya setelah dilakukan patroli untuk memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan lalu kedepan kami akan lakukan penindakan berupa menutup atau menyegel tempat usaha setelah melewati tahapan-tahapan sosialisasi melalui patroli yustisi,” tegasnya.
Dirinya mengimbau warga Kota Jayapura bahwa saat ini merupakan gelombang ke III pandemi Covid-19 oleh karena itu semua pihak harus mengantisipasi dengan menjaga protokol kesehatan berupa tetap menggunakan masker, tidak berkerumun, saat melaksanakan pertemuan memperhatikan daya tampung tempat termasuk batasan waktu yang ditetapkan dan vaksinasi Covid-19. **