Image  

Kapolres Lanjutkan Proses Hukum Penjual Busur Wayer

Busur wayer yang disita aparat dari rumah LH, tersangka pembuat senjata tajam. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAinside.com, WAMENA— Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pelaku penjual busur wayer berinisial LH (51) yang diamankan di Jl. JB Wenas kompleks Pasar Jibama Sabtu (02/11) lalu,

Tersangka pelaku sudah berulang kali menjalankan aktifitas serupa dan merupakan top rekor kejahatan di kompleks tersebut, sehingga pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan proses hukum pelaku.

“Pelaku penjual panah wayer itu kita proses hukum, karena cukup meresahkan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (04/11).

Pelaku LH sendiri diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (02/11) lalu di kiosnya tepatnya di kompleks PasarJibama. Yang mana pihak kepolisian sendiri mendapatkan informasi dari salah satu warga yang baru saja membeli sajam jenis busur wayer dari tangan pelaku.

Dari hasil penggerebekan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa busur wayer.

Selain kios, dari rumah pelaku juga ditemukan mesin gurinda, besi, dan beberapa senjata tajam hasil buatannya.

“Dia sudah berkali-kali, pokoknya top rekor di kampungnya. Dia sering buat kejahatan jadi kami proses hukum,” kata Kapolres.

Sajam hasil buatan LH dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. **