Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, SSos, MM mengembalikan sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil tindak pidana Curanmor kepada pemilik yang sah di Lapangan Apel Polres Jayawijaya, Wamena, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatannya Kapolres mengatakan, Polres Jayawijaya mengembalikan dan menyerahkan tujuh motor yang merupakan hasil razia dari gabungan fungsi-fungsi operasional Polres Jayawijaya.
“Ketujuh motor tersebut hilang sejak tahun 2017 hingga 2020,” tutur Rumaropen.
Ia mengucapkan terima kasih kepada warga di kabupaten Jayawijaya yang telah membantu dalam hal memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, sehingga dalam pelaksanaan razia dapat tepat sasaran.
“Sehingga saat ini kita sudah bisa mengembalikan sebanyak 211 unit kendaraan yang terhitung dari bulan Januari hingga bulan November tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, terangnya, ia juga mengimbau kepada warga di kabupaten Jayawijaya untuk jangan membeli motor yang tak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara, karena dapat di proses secara hukum dengan status penadahan, dimana telah memberikan peluang bagi para pencuri, untuk mudah menjual motor hasil curian.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan atas nama Joni mengatakan, dirinya berpikir kendaraannya tak akan kembali, namun dengan adanya kegiatan razia dan patroli dari Polres Jayawijaya. Tapi akhirnya kendaraan miliknya bisa kembali.
“Dan pengembalian yang dilakukan oleh Polres Jayawijaya tidak di pungut biaya sepeser pun. Saya mewakili seluruh yang dikembalikan kendaraannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polri, terkhusunya Polres Jayawijaya,” pungkas Joni. **














