Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.id, WAMENA—Sebanyak empat unit kendaraan roda dua yang disita dari hasil tindak pidana pencurian motor (curanmor) dikembalikan kepada para pemilik.
Penyerahan ini dilakukan langsung Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK, Sabtu (13/5/2023) siang.
Keempat kendaraan tersebut diserahkan langsung kepada korban tindak pidana curanmor, disaksikan Kasat Reskrim Iptu Ibnu Rudihartono,TK, SIK bersama penyidik.
AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan bahwa kendaraan curian ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan personel Polres Jayawijaya seperti razia dan patroli, yang mana dilakukan guna pengungkapan kasus curanmor yang marak terjadi di Kota Wamena.
“Keempat kendaraan ini ditemukan pada saat razia gabungan maupun patroli yang dilakukan anggota Polres Jayawijaya, dimana para korban sempat datang untuk mengecek kendaraannya sendiri ataupun hasil identifikasi dari data laporan polisi,” jelas Kapolres.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, usahakan parkir kendaraan di tempat yang aman serta bila perlu gunakan kunci ganda pada kendaraan.
“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres Jayawijaya dan kami juga tidak memungut biaya saat pengembalian kendaraan curian yang kami temukan,” imbuh Kapolres. **














