Kamis, MARI-YO, Bacagub Bacawagub Papua Daftar ke KPU Papua

Pasangan Bakal Calon Gubernur - Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen atau MARI – YO). (Foto: Istimewa)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO) dipastikan akan mendaftar ke Kantor KPU Papua, Jayapura, Kamis (29/8/2024) besok.

Kepastian ini disampaikan Jubir Mar -Yo Steve Mara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan rapat koalisi parpol pengusung MARI-YO, Selasa (27/8/2024) malam.

“Rapat koalisi parpol telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon MARI-YO, Kamis  (29/8/2024),” tegas Steve.

Untuk diketahui, pasangan MARI-YO diusung 17 partai koalisi terdiri dari Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh parpol non seat yaitu Partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.

Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIT. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan MARI- YO, akan melaksanakan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.

“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga sediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia MARI-YO,” jelas Steve.

Selanjutnya, Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan MARI – YO, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran agar dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan di lapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.

“Kami yakin bahwa MARI – YO siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.

Diketahui Pilkada memasuki tahapan pendaftaran di KPU.

Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.

Pasangan calon dari dukungan parpol atau koalisi parpol diperkenankan, untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *