Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Tim Gabungan dan URC Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pasien covid-19 MN (22) yang melarikan diri dari RS TNI AD Marthen Indey, Kamis (21/05/2020)
Pasien yang merupakan tahanan jaksa yang dititipkan di Polresta Jayapura kota melarikan diri Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 14.00 WIT dengan cara mengelabui anggota yang sedang menjaganya.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujar Kapolresta AKBP Gustav R Urbinas SH.,S.IK.,M.Pd di ruang kerjanya, Kamis (21/05/2020).
MN ditangkap di salah satu asrama Kamis sekitar pukul 10.00 WIT. ‘’Saat kabur dia langsung bersembunyi di salah satu asrama namun di ditemukan petugas dan dibawa kembali untuk melanjutkan masa isolasi,’’ jelasnya.
MN kini melanjutkan perawatan dengan penjagaan ketat di RS Marthen Indey. “Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.
Sementara itu diketahui MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura. ** (Sumber: Humas Polresta Jayapura Kota)














